• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Software Penghitung Waris At-Tashil

Nama Software: At-Tashil
Pengembang: KaisanSoft

الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينامحمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد

Seperti yang pernah kami katakan: bahwa diantara nikmat Allah Azza wa Jalla adalah kemajuan dalam bidang teknologi, kali ini kami share sebuah aplikasi komputer bernama at-Tashil yang merupakan aplikasi penghitung waris yang insya Allah sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah, berikut kami akan berbagi cara instal dan sedikit keterangan:

  1. Download at-Tashil disini atau disini atau kunjungi web pengembang
  2. Setelahnya ekstrak attashil42_setup.zip dengan winzip atau winrar atau 7zip atau lainnya dan hasilnya adalah attashil42_setup.exe
  3. doble klik attashil42_setup.exe , untuk pengguna vista, win 7 dan win 8 sebaiknya klik kanan attashil42_setup.exe  dan klik run as administrator
  4. Kemudian ikuti langkah selanjutnya…

Gambar hasil install at-Tashil:

Gambar 1
at-Tashil-1

Ket Gambar:

  1. Pilih bahasa dalam hal ini ada 3 bahasa: Arab, Inggris dan Indonesia
  2. Klik tab Pembagian waris
  3. Isikan jumlah harta yang akan dibagi
  4. Isikan ahli waris dengan mengklik tanda panah kecil yang disoftware ini mulai dari anak laki-laki hingga istri dan dikolom sebelahnya masukkan jumlahnya
  5. Setelah kita memasukkan ahli waris maka akan terlihat diagram-nya (seperti pada gambar 2) dan dan pada tab tabel akan tampak jumlah bagian masing-masing (seperti pada gambar 3)
  6. Bila ingin menyimpatnya klik simpan sebagai dan akan keluar pop-up untuk kolom menuliskankan nama yang kita buat (bisa dengan nama apa saja) dan selesai… [Selengkapnya …]

Fiqh, Tips & Triks Tagged: Aplikasi, Harta, Kalkulator, Waris, Warisan

Pembagian Harta Waris

Nama eBook: Pembagian Harta Waris dan Perinciannya
Penulis: Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron حفظه الله

الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينامحمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد

Saudaraku seiman, kita menyaksikan banyak problema keluarga sehubungan dengan pembagian harta warisan, akan bertambah rumit manakala diantara para ahli waris ingin menguasai harta peninggalan, sehingga berdampak merugikan orang lain. Tak ayal, permusuhan antara satu dengan lainnya sulit dipadamkan. Akhirnya solusi yang ditawarkan dalam pembagian waris tersebut ialah dengan dibagi sama rata, menurut adat atau ada juga yang menyelesaikannya di meja pengadilan dan upaya lainnya.

Sebagai kaum Muslimin, sesungguhnya untuk menyelesaikan permasalahan waris ini, sehingga persaudaraan di dalam keluarga tetap terjaga dengan baik, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Selengkapnya …]

Fiqh Tagged: Faraidh, Ilmu, Masalah, Waris, Warisan

Perbedaan Agama Memutus Waris & Perwalian

Nama eBook: Kaidah Fikih: Perbedaan Agama Memutus Waris & Perwalian
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

Alhamdulillah segala puji bagi Allah ta’ala Rabb semesta alam, shalawat dan salam buat Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari yang dijanjikan, Amma ba’du:

Pada kesempatan yang mulia ini akan kita sampaikan sebauah kaedah yakni:

اخْتِلاَفُ الدِّيْنِ يَقْطَعُ التَّوَارُثَ وَكَذِلِكَ وِلاَيَةَ التَّزْوِيْجِ

Perbedaan agama memutus hubungan saling mewarisi juga wali pernikahan.

Kaidah ini adalah salah satu kaidah yang telah disepakati para ulama berdasarkan dalil-dalil yang ada. Seperti biasa penulis -semoga Allah ta’ala menjaganya- menjelaskan makna kiadah dan dalilnya serta penerapan kaidah ini, pada laman ini akan kami kutip contoh penerapan kaidah ini:

  1. Jika ada seorang muslim yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak laki-laki. Salah satunya kafir. Maka anak yang kafir tersebut tidak mendapatkan bagian warisan sama sekali, keberadaannya sama sekali tidak dianggap. Sebab itu, harta waris dibagi dua dan diberikan sama rata antara kedua anak laki-lakinya yang muslim.
  2. Sebaliknya jika ada seorang bapak yang kafir meninggal dunia, dia meninggalkan anak-anaknya yang muslim. Maka tidak ada seorang pun dari anaknya yang berhak mendapatkan warisan. Harta warisnya diambil alih oleh baitul-mal. Hanya, boleh bagi mereka untuk mendapatkan wasiat dari ayahnya yang kafir karena mereka berhak mendapatkan wasiat disebabkan mereka bukan ahli waris.
  3. Jika ada seorang wanita muslimah ingin menikah, sedangkan bapaknya kafir, maka bapaknya tidak boleh untuk menjadi wali pernikahannya. Dan perwaliannya bergeser pada wali yang lebih jauh, kakek (bapaknya bapak), saudara kandung, atau lainnya yang muslim.

 Wallahu A’lam.

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Kaidah Fikih Tagged: Agama, Beda, Hukum, Nikah, Wali, Waris

« Halaman Sebelumnya

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat