• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Sikap Seorang Muslim Terhadap Harta

30/11/2020 by Ibnu Majjah Leave a Comment

Nama Ebook: Sikap Seorang Muslim Terhadap Harta
Editor: Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc,MA

الْـحَمْدُ للهِ رَبِ الْعَالَمِيْنَ. وَصَّلَّاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَ صْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ:

Topik yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini adalah bagaimana sikap seorang muslim terhadap harta. Sesungguhnya kita ketahui bahwa harta adalah suatu perkara yang dibutuhkan oleh manusia dalam menjalani kehidupannya. Terkadang harta itu diberkahi oleh Allah ‘Azza wa Jalla sehingga mengantarakan seorang muslim tersebut semakin bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Dan sebaliknya, sering pula harta membawa seorang muslim untuk semakin jauh dari Rabb-nya. Oleh karenanya perlu untuk kita ketahui bagaimana sikap yang benar terhadap harta.
Terdapat beberapa hal-hal yang penting terkait dengan menyikapi harta. Di antaranya adalah:

  1. Harta secara dzat tidak dicela dan tidak dipuji,
  2. Pujian bukan hanya pada kemiskinan, kekayaan juga dipuji,
  3. Ingatlah, bahwa memburu harta adalah sesuatu yang tidak akan pernah selesai dan tidak ada tujuan yang bisa dicapai,
  4. Tatkala seseorang tergiur untuk merasakan manisnya dunia, dia harus sadar bahwa manisnya dunia tidak ada bandingannya dengan manisnya akhirat,
  5. Harta seseorang merupakan titipan Allah dan bukan milik seseorang secara mutlak,
  6. Syariat tidak menganjurkan kita miskin dan meninggalkan mencari harta,
  7. Keutamaan orang kaya,
  8. Barangsiapa yang berinfak di jalan Allah ‘Azza wa Jalla, maka Allah ‘Azza wa Jalla akan menambahkan rezekinya

Ikuti ulasan lengkapnya dalam eBook ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, dan kita berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla meneguhkan kita dalam menjalani agama ini, amin…

Download:
Download PDFmirrorDownload PDF

Ekonomi Islam, Tazkiyatun Nufus Tagged: Defenisi Harta, Harta, Islam dan Harta, Keutamaan Kaya

Hukum Seputar Hadiah

02/11/2020 by Ibnu Majjah Leave a Comment

Nama Ebook: Hukum Seputar Hadiah
Editor: Ustadz Aris Munandar

الْـحَمْدُ للهِ رَبِ الْعَالَمِيْنَ. وَصَّلَّاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَ صْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ:

Tidaklah diragukan bahwasanya diantara hal yang paling bermanfaat adalah sibuk dengan ilmu, mengajarkannya ataupun mempelajarinya. Dan di antara ilmu agama yang sangat penting untuk dipelajari, adalah ilmu agama yang berkenaan dengan hal-hal keseharian kita. Bahkan memiliki ilmu yang berkenaan tentang hal-hal keseharian kita adalah ilmu agama yang hukumnya fardu ain untuk dipelajari. Di antara kegiatan yang akrab dengan keseharian kita adalah memberi hadiah dan menerima hadiah.

Oleh karena itu, mempelajari hukum seputar memberi hadiah atau menerima hadiah merupakan satu hal yang sangat-sangat urgen. Banyak orang yang berasumsi bahwasannya semua hadiah itu hukumnya halal, manakala diberikan dengan penuh suka rela. Anggapan banyak orang ketika sebuah hadiah diberikan secara sukarela, maka halal-halal saja menerimanya, dan boleh-boleh saja memberikan nya, bahkan dianggap bagian dari hadis Nabi shallahu ‘alaihi wasallam:

تَهَادُوا تَحَابُّوا

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai”

Namun realitanya tidak demikian. Gratifikasi untuk para pejabat, juga termasuk hadiah yang diberikan secara sukarela oleh pemberinya. Padahal ini merupakan suatu hal yang haram di dalam agama kita dan tercela di masyarakat kita. Berdasarkan hal ini, maka memberi atau menerima hadiah ada rinciannya. Ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan.

Rincian yang terbaik dalam masalah hukum seputar hadiah, adalah rincian yang diberikan oleh Hukum Islam dan Fikih Islam. Buku yang sederhana ini, berupaya untuk memberikan sedikit pencerahan kepada para pembacanya tentang ketentuan dalam masalah memberi dan menerima hadiah. Kapan diperbolehkan dan kapan tidak diperbolehkan.

Semoga buku ini bisa bermanfaat bagi setiap orang yang membacanya dan mengamalkannya seiring berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar Allah ‘Azza wa Jalla memberikan pahala yang besar kepada semua orang yang terlibat dan punya saham untuk terbit dan beredarnya buku ini.

Download:
Download PDFmirrorDownload PDF

Adab / Etika, Ekonomi Islam Tagged: Hadiah, Hukum Gratifikasi Dalam Islam, Hukum Hadiah, Korupsi

Jual Beli Salam dan Syaratnya

31/07/2019 by Ibnu Majjah Leave a Comment

Nama eBook: Jual Beli salam dan Syaratnya
Penulis: Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله

Pengantar:

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rabb sekalian alam yang telah memberikan berbagai nikmat yang terhingga kepada kita, kemudian shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarganya, sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir.

Istilah syar’i di negara ini berkembang pesat, khususnya yang berkaitan dengan dunia bisnis. Ini sejalan dengan perkembangan bisnis perbankan dan lembaga-lembaga keuangan syari’at. Istilah-istilah syar’i ini sebelumnya sangat jarang terdengar di telinga masyarakat umum. Diantara istilah itu adalah bai’us salam (jual beli dengan cara inden atau pesan). Bagi masyarakat umum, istilah bai’us salam terhitung istilah baru. Sehingga tidak mengherankan kalau kemudian banyak yang mempertanyakan maksud dan praktik sebenarnya dalam Islam.

Kata salam berasal dari kata at-taslîm (التَّسْلِيْم). Kata ini semakna dengan as-salaf (السَّلَف) yang bermakna memberikan sesuatu dengan mengharapkan hasil dikemudian hari.

Menurut para Ulama, definisi bai’us salam yaitu jual beli barang yang disifati (dengan kriteria tertentu/spek tertentu) dalam tanggungan (penjual) dengan pembayaran kontan dimajlis akad. Dengan istilah lain, bai’us salam adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung.

Jual beli sistem ini diperbolehkan dalam syariat Islam. Ini berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur`ân dan sunnah serta ijma dan juga sesuai dengan analogi akal yang benar (al-qiyâsush shahîh), dalam hadits disebutkan:

قَدِمَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  tiba di kota Madinah, penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun. maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda, “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak).” (Muttafaqun ‘alaih)

Namun perlu diwaspadai perilaku buruk sebagian pemilik modal yang memancing ikan di air keruh, ketika para petani atau pengusaha industri sangat membutuhkan modal cepat. Dalam kondisi sepert ini, terkadang sebagian pemilik modal “memanfaatkan” jual beli salam sebagai sarana menekan harga barang hingga sangat terpuruk. Seandaianya bukan karena kebutuhan mendesak, tentu mereka menolak tawaran modal tersebut. Ini tidak bisa dibenarkan dan terlarang karena masuk dalam kategori bai’ul mudhthar (jual beli dalam keadaan terpaksa).

Simak lanjutan pembahasannya dalam ebook ini, semoga bermanfaat…

Download:
Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Ekonomi Islam Tagged: Hukum, Inden, Jual Beli Salam, Pembayaran Dimuka, Pesan

  • 1
  • 2
  • 3
  • …
  • 15
  • Next Page »

Cari

Berlangganan eBook

Setiap ada eBook baru, otomatis diinformasikan ke email.
Daftarkan email anda, GRATIS

Penting

  • Petunjuk untuk Berlangganan eBook Klik disini
  • Tidak Bisa Membuka eBook CHM Klik disini

Tulisan Terakhir

  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Muslim
  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Bukhari
  • Jihad Melawan Perdukunan
  • Menggali Tafsir dan Faedah Ayat Puasa

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Muslim
  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Bukhari
  • Jihad Melawan Perdukunan
  • Menggali Tafsir dan Faedah Ayat Puasa

Tulisan Terakhir

  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Muslim
  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Bukhari
  • Jihad Melawan Perdukunan
  • Menggali Tafsir dan Faedah Ayat Puasa

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat
  • Doa Meminta Perlindungan dari Semua Keburukkan
  • Doa Saat Khawatir Hal Buruk Menimpa

Copyright © 2023 · Going Green Pro Theme on Genesis Framework · WordPress · Log in