• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Ramadhan Dalam Bayang-Bayang Covid-19

Nama Ebook: Ramadhan Dalam Bayang-Bayang Covid-19
Penulis: Ustadz Abu Abaidah as-Sidawi

الْـحَمْدُ للهِ رَبِ الْعَالَمِيْنَ. وَصَّلَّاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَ صْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ:

Penulis -semoga Allah menjaga-nya- berkata:
Saudaraku, Ramadhan tahun ini (1441 H dan juga 1442 H) tidak sama seperti sebelum-sebelumnya, kita masih diselimuti suasana wabah pandemi covid-19. Oleh karena itu, penting sekali penjelasan tentang bagaimana ibadah Ramadhan saat suasana wabah, sehingga corona bukan menjadi penghalang kita dalam beribadah, namun malah menjadikan kita semakin termotivasi dan semangat berlomba-lomba mendekatkan diri kita kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Berikut ini tulisan singkat yang berisikan nasehat dan penjelasan fiqih yang penulis kumpulkan sebagai sumbangsih kami yang lemah ini dalam menebarkan ilmu. Semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi manusia dan menjadi ladang pahala serta tabungan pahala bagi kami kelak di akhirat.

Bahasan yang ditulis penulis dalam eBook ini adalah:
RAMADHAN DALAM BAYANG-BAYANG CORONA
1. Bulan diturunkannya al-Qur’an
2. Pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan para setan dibelenggu
3. Adanya malam Lailatul Qadr
4. Pelebur dosa
5. Bulan penuh dengan ampunan
TIPE MANUSIA MENGHADAPI PUASA
BULAN PUASA, BULAN PANEN PAHALA
1. PUASA RAMADHAN
• Bagaimana Puasa Saat Wabah?
2. SHALAT DI RUMAH
• Bolehkah mengimami shalat dengan membaca mushaf Al Qur’an ?
• Bolehkah anak kecil jadi imam?
3. Membaca al-Qur’an
4. Sedekah dan Saling Berbagi
5. Berdo’a
• Apakah disyariatkan Qunut karena Wabah?
• Do’a Bersama Tolak Bala’, Bolehkah?
6. I’TIKAF
7. SHALAT HARI RAYA IDHUL FITHRI
8. ZAKAT
• Zakat mal dikeluarkan sebelum haul, bolehkah?
• Zakat Fithri Awal Ramadhan
• Kapan Waktu Akhir Zakat Fithri
9. MUDIK, TAHNI’AH IED SALING BERKUNJUNG
PANDUAN AGAMA MENGHADAPI WABAH CORONA
SEBELUM MEDIS, ISLAM SUDAH MEMBAHASNYA (KESEMPURNAAN ISLAM CEGAH COVID 19)
• IMUNISASI SYARI’AH PENANGKAL PENYAKIT & VIRUS
• TAATILAH ARAHAN PEMERINTAH, JANGAN BANDEL
• KIAT-KIAT CEGAH CORONA ANTARA MEDIS DAN SYARI’AT

Download:
Download PDFmirrorDownload PDF

Fiqh Kontemporer, Shiyam Tagged: Petunjuk Shalat dan Puasa saat Covid-19, Puasa dan Wabah Corona, Puasa saat Covid, Shalat saat Covid-19, Wabah Covid-19 dan Islam

Panduan Ibadah Masa Normal Baru di Masjid

FATWA
DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD
NO: 030/DFPA/X/1441
TENTANG PANDUAN IBADAH DI MASJID DI MASA NEW NORMAL

Dewan Fatwa Perhimpunan al-Irsyad setelah menyebutkan latar belakang dan berbagai dalil (untuk naskah lengkapnya silahkan download file-nya), kemudian mengatakan:

Berdasarkan telaah dan pertimbangan di atas, maka kami menghimbau sebagai berikut:

  1. Bagi kaum muslimin yang hendak melaksanakan shalat berjamaah di masjid, maka wajib mengikuti protokol penggunaan masjid yang ditetapkan oleh pihak-pihak yang
    berwenang, termasuk merenggangkan shaf dan memakai masker.
  2. Bagi orang tertentu yang dianjurkan oleh dokter untuk tidak berangkat ke masjid, maka ia tidak boleh berangkat ke masjid.
  3. Orang yang sedang sakit batuk, flu, dan demam tidak boleh ke masjid selama pandemi belum berakhir.
  4. Bagi yang masih merasa belum aman untuk shalat berjamaah dan shalat jum‟at di masjid, maka secara syar‟i masih diberi udzur untuk shalat di rumah.
  5. Jika dengan protokol New Normal masjid jami’ tidak bisa menampung jamaah, maka shalat Jum’at dapat dilakukan di masjid lain, mushalla, gedung, lapangan dan sebagainya untuk menampung jamaah yang tidak tertampung oleh masjid jami’.
  6. Bila poin kelima tidak dapat diwujudkan, maka shalat Jum’at boleh dilakukan dalam dua gelombang di masjid yang sama. Dalam hal ini, hendaknya diupayakan menyiapkan imam dan khatib yang berbeda pada masing-masing gelombang, namun jika kesulitan maka boleh dilakukan oleh imam dan khatib yang sama.
  7. Panduan ini hanya berlaku untuk daerah yang memenuhi syarat penerapan aturan New Normal menurut disiplin ilmu kesehatan.

Download:
 Download PDF mirrorDownload PDF

Fiqh Kontemporer, Sakit dan Jenazah Tagged: Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, Fatwa New Normal, Ibadah di Masa Normal Baru, Ibadah ke Masjid, Pandemi Covid-9

Pengarahan Terkait Kembali Ke Masjid

Nama eBuku: Pengarahan Terkait Kembali Ke Masjid
Penulis: Syaikh Sholeh bin Abdullah bin Hamad al-‘Ushoimiy حفظه الله

Syaikh berkata:

Segala puji bagi Allah. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah untuk Hamba dan Rasul-Nya Muhammad, untuk keluarga Keluarga dan para Sahabat Dia, Amma ba’du:

Bersamaan dengan Kembali Ke Masjid di Kerajaan Arab Saudi [hal yang sama juga dihimbau di Indonesia] setelah dibahas di tengah pandemi corona yang terjadi di seluruh dunia akhir-akhir ini, maka saya ingin mengaktifkan -diri sendiri dan menambahkan sekar pada saat Kembali Ke Masjid ini . Seraya memohon kepada Allah ‘azza wa jalla semoga Dia mengangkat wabah dan menghilangkan bala’ ini dari kita dan kaum muslimin penuh; kemudian syaikh mengutip lima titik yang disetujuinya sebagai berikut:

  1. Membahas udzur (halangan) untuk tidak tetap sholat Jumat dan berjamaah masih tetap ada. Siapa yang khawatir tertular penyakit ini tidak dapat dihubungi
    (sholat Jumat dan berjamaah) dan ia tidak berdosa,
  2. Siapa yang membantah penyakit positif ini, atau terlihat kebingungan-gejalanya atas kepercayaannya, atau ia mendukung medis tidak setuju dengan yang lain, maka ia tidak bisa membantah sholat Jumat dan berjamaah, demi menghindarkan hubungan mudarat untuk orang lain,
  3. Tindakan memutus yang telah diumumkan di masjid wajib diamalkan, dalam rangka menaati Allah dan Rasul-Nya harusallallahu ‘alaihi wa sallam serta Ulil Amri. Seraya berharap kaum muslimin dijauhkan dari penerapan wabah ini,
  4. Diberlakukannya peraturan saling jaga jarak antara jamaah sholat merupakan tindakan memutuskan. Hal ini merusakkan keabsahan sholat. Tidak pula mengurangi pahalanya, di tengah kondisi saat ini,
  5. Sepatutnya peluang didirikannya sholat Jumat dan berjamaah hari-hari ini (di tengah pandemi yang ada) digunakan untuk bersandar dan kembali ke Allah dengan menuju salah satu rumah Allah dalam perencanaan yang digunakan-Nya.

Unduh:
  Unduh PDFmirrorUnduh PDF

Fiqh Kontemporer, Sakit dan Jenazah Tagged: Fatwa, Ibadah New Normal, Kembali Ke Masjid, New Normal, Normal Baru

Halaman Berikutnya »

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat