• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Panduan Ibadah Masa Normal Baru di Masjid

09/06/2020 by Ibnu Majjah Leave a Comment

FATWA
DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD
NO: 030/DFPA/X/1441
TENTANG PANDUAN IBADAH DI MASJID DI MASA NEW NORMAL

Dewan Fatwa Perhimpunan al-Irsyad setelah menyebutkan latar belakang dan berbagai dalil (untuk naskah lengkapnya silahkan download file-nya), kemudian mengatakan:

Berdasarkan telaah dan pertimbangan di atas, maka kami menghimbau sebagai berikut:

  1. Bagi kaum muslimin yang hendak melaksanakan shalat berjamaah di masjid, maka wajib mengikuti protokol penggunaan masjid yang ditetapkan oleh pihak-pihak yang
    berwenang, termasuk merenggangkan shaf dan memakai masker.
  2. Bagi orang tertentu yang dianjurkan oleh dokter untuk tidak berangkat ke masjid, maka ia tidak boleh berangkat ke masjid.
  3. Orang yang sedang sakit batuk, flu, dan demam tidak boleh ke masjid selama pandemi belum berakhir.
  4. Bagi yang masih merasa belum aman untuk shalat berjamaah dan shalat jum‟at di masjid, maka secara syar‟i masih diberi udzur untuk shalat di rumah.
  5. Jika dengan protokol New Normal masjid jami’ tidak bisa menampung jamaah, maka shalat Jum’at dapat dilakukan di masjid lain, mushalla, gedung, lapangan dan sebagainya untuk menampung jamaah yang tidak tertampung oleh masjid jami’.
  6. Bila poin kelima tidak dapat diwujudkan, maka shalat Jum’at boleh dilakukan dalam dua gelombang di masjid yang sama. Dalam hal ini, hendaknya diupayakan menyiapkan imam dan khatib yang berbeda pada masing-masing gelombang, namun jika kesulitan maka boleh dilakukan oleh imam dan khatib yang sama.
  7. Panduan ini hanya berlaku untuk daerah yang memenuhi syarat penerapan aturan New Normal menurut disiplin ilmu kesehatan.

Download:
 Download PDF mirrorDownload PDF

Fiqh Kontemporer, Sakit dan Jenazah Tagged: Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, Fatwa New Normal, Ibadah di Masa Normal Baru, Ibadah ke Masjid, Pandemi Covid-9

Pengarahan Terkait Kembali Ke Masjid

07/06/2020 by Ibnu Majjah Leave a Comment

Nama eBuku: Pengarahan Terkait Kembali Ke Masjid
Penulis: Syaikh Sholeh bin Abdullah bin Hamad al-‘Ushoimiy حفظه الله

Syaikh berkata:

Segala puji bagi Allah. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah untuk Hamba dan Rasul-Nya Muhammad, untuk keluarga Keluarga dan para Sahabat Dia, Amma ba’du:

Bersamaan dengan Kembali Ke Masjid di Kerajaan Arab Saudi [hal yang sama juga dihimbau di Indonesia] setelah dibahas di tengah pandemi corona yang terjadi di seluruh dunia akhir-akhir ini, maka saya ingin mengaktifkan -diri sendiri dan menambahkan sekar pada saat Kembali Ke Masjid ini . Seraya memohon kepada Allah ‘azza wa jalla semoga Dia mengangkat wabah dan menghilangkan bala’ ini dari kita dan kaum muslimin penuh; kemudian syaikh mengutip lima titik yang disetujuinya sebagai berikut:

  1. Membahas udzur (halangan) untuk tidak tetap sholat Jumat dan berjamaah masih tetap ada. Siapa yang khawatir tertular penyakit ini tidak dapat dihubungi
    (sholat Jumat dan berjamaah) dan ia tidak berdosa,
  2. Siapa yang membantah penyakit positif ini, atau terlihat kebingungan-gejalanya atas kepercayaannya, atau ia mendukung medis tidak setuju dengan yang lain, maka ia tidak bisa membantah sholat Jumat dan berjamaah, demi menghindarkan hubungan mudarat untuk orang lain,
  3. Tindakan memutus yang telah diumumkan di masjid wajib diamalkan, dalam rangka menaati Allah dan Rasul-Nya harusallallahu ‘alaihi wa sallam serta Ulil Amri. Seraya berharap kaum muslimin dijauhkan dari penerapan wabah ini,
  4. Diberlakukannya peraturan saling jaga jarak antara jamaah sholat merupakan tindakan memutuskan. Hal ini merusakkan keabsahan sholat. Tidak pula mengurangi pahalanya, di tengah kondisi saat ini,
  5. Sepatutnya peluang didirikannya sholat Jumat dan berjamaah hari-hari ini (di tengah pandemi yang ada) digunakan untuk bersandar dan kembali ke Allah dengan menuju salah satu rumah Allah dalam perencanaan yang digunakan-Nya.

Unduh:
  Unduh PDFmirrorUnduh PDF

Fiqh Kontemporer, Sakit dan Jenazah Tagged: Fatwa, Ibadah New Normal, Kembali Ke Masjid, New Normal, Normal Baru

Di Rumah Saja

16/04/2020 by Ibnu Majjah Leave a Comment

الْحَمْدُلِلَّهِ رَبِّ الْعَلَمِيْنَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَيْنَ، أما بعد:

ِAlhamdulillah kita sekarang berada pada bulan Sya’ban 1441 H, kami share kepada kita semua sebuah eBook yang membahas keutamaan bulan Sya’ban dan berbagai hal yang terkait bulan tersebut, bahasan dalam ebook ini meliputi :

Sekarang ini himbauan Pemerintah dan pihak-pihak yang terkait menghimbau kita untuk “DIRUMAH SAJA”.

Karena itu sejak awal Maret 2020, sejak tersebarnya wabah virus corona (covid 19) di Indonesia, semua sekolah, kampus, dan pondok-pondok diliburkan. Begitu pula yang kerja di kantor-kantor dan lainnya juga dianjurkan untuk kerja dirumah.

Himbauan ini baik, dan kita bersyukur kepada Allah dengan adanya himbauan ini. Himbauan pemerintah ini dalam rangka menarik maslahat dan menolak bahaya. Upaya pemerintah dalam rangka memperkecil dan mempersempit penyebaran wabah virus corona di seluruh daerah dan kota di Indonesia.

Himbauan “DI RUMAH SAJA” ini, alhamdulillaah, sudah berjalan hampir di seluruh wilayah Indonesia. Nah, sekarang bagaimana sikap kita dengan himbauan ini dan bagaimana sikap kita sebagai seorang Muslim bermuamalah dengan himbauan ini??

Semoga buku ini memberikan ilmu yang bermanfaat, selamat membaca…

Download:
 Download PDF mirror Download PDF

Fiqh Kontemporer, Sakit dan Jenazah Tagged: #DirumahAja, Amalan Ketika Wabah, Fikih Covid-19, Virus Corona

  • 1
  • 2
  • 3
  • …
  • 8
  • Next Page »

Cari

Berlangganan eBook

Setiap ada eBook baru, otomatis diinformasikan ke email.
Daftarkan email anda, GRATIS

Penting

  • Petunjuk untuk Berlangganan eBook Klik disini
  • Tidak Bisa Membuka eBook CHM Klik disini

Tulisan Terakhir

  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Muslim
  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Bukhari
  • Jihad Melawan Perdukunan
  • Menggali Tafsir dan Faedah Ayat Puasa

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Muslim
  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Bukhari
  • Jihad Melawan Perdukunan
  • Menggali Tafsir dan Faedah Ayat Puasa

Tulisan Terakhir

  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Muslim
  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Bukhari
  • Jihad Melawan Perdukunan
  • Menggali Tafsir dan Faedah Ayat Puasa

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat
  • Doa Meminta Perlindungan dari Semua Keburukkan
  • Doa Saat Khawatir Hal Buruk Menimpa

Copyright © 2023 · Going Green Pro Theme on Genesis Framework · WordPress · Log in