• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

TAHSIN dan TAJWID

29/03/2018 by Ibnu Majjah Leave a Comment

الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله :وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:

Kata ‘tahsin’ secara bahasa diambil dari kata kerja (حَسَّنَ – يُـحَسِّنُ – تَـحْسِيْنًا), artinya: memperbaiki, atau menghiasi, atau membaguskan, atau memperindah, atau membuat lebih baik dari semula. Adapun kata ‘tilawah’ berasal dari kata (تَلَا – يَتْلُو – تِلَاوَةً) artinya: membaca, atau bacaan.

Adapun tilawah secara istilah membaca Al-Quran dengan bacaan yang menampakkan huruf-hurufnya dan berhati-hati dalam melafazhkannya, agar lebih mudah untuk memahami makna-makna yang terkandung di dalamnya.

Maka ‘tahsin tilawah’ ialah upaya memperbaiki dan membaguskan bacaan Al-Quran dengan baik dan benar, hal itu sebagai realisasi dari firman Allah Azza wa Jalla:

وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلاً

“…Dan bacalah (olehmu) Al-Quran dengan tartil yang sebenar-benarnya.” (QS. Al-Muzzammil/73:4)

Adapun Tajwid adalah “Ilmu yang berfungsi untuk mengetahui bagaimana cara memberikan hak setiap huruf dan mustahaqnya, baik yang berkaitan dengan sifat, mad, dan yang lainnya, seperti tarqiq (tipis) dan tafkhim (tebal) dan selain keduanya.”

Maksud dari kalimat hak huruf ialah sifat asli yang selalu bersamanya, seperti al-hams, al-jahr, al-isti’la’, asy-syiddah, dan yang lainnya. Adapun yang dimaksud dari kalimat mustahaq huruf ialah sifat yang tampak sewaktu-waktu, seperti tafkhim, tarqiq, ikhfa’, dan lain sebagainya.

Dari dua pengertian yang telah disebutkan di atas bisa disimpulkan bahwa tajwid cenderung pada teori atau kaidah untuk mengetahui hukum-hukum bacaan Al-Quran, sedangkan tahsin merupakan aplikasi (praktek atau penerapan) dari teori atau kaidah-kaidah tajwid. ltulah perbedaan antara tajwid dan tahsin.

Simak lebih lanjut eBook ini dan temukan bahasan yang menarik didalamnya…

Download:
 Download PDF atau Download Word

Qur'an Tagged: Beda, Kewajiban, Persamaan, Tahsin, Tajwid

Kaidah Fikih: Syarat Sempurnanya Ilmu dan Amal

31/01/2018 by Ibnu Majjah 1 Comment

Nama eBook: Kaidah Fikih: Syarat Sempurnanya Ilmu dan Amal
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Alhamdulillah, pada kesempatan yang mulia ini kembali kita posting sebuah kaedah fikih yakni:

اَلْـحْكَمُ الْعِلْمِيَّةُ وَالْعَمَلِيَّةُ لاَ تَتِمُّ إِلاَّ بِأَمْرَيْنِ وُجُوْدُ شُرُوْطِهَا وَأَرْكَانِـهَا وَانْتِفَاءُ مَوَانِـعِهَا

Semua hukum ilmu dan amal tidak sempurna kecuali dengan dua perkara: Terpenuhi syarat dan rukunnya serta tidak ada penghalangnya

الْعِلْمِيَّةُ adalah hukum yang tidak berhubungan dengan amal perbuatan, yang biasa disebut oleh para ulama’ dengan hukum yang berhubungan dengan aqidah.

الْعَمَلِيَّةُ adalah hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan, baik perbuatan lisan maupun anggota badan lainnya, juga baik yang berhubungan dengan Alloh Ta’ala saja misalnya sholat, puasa dan lainnya, maupun yang berhubungan dengan sesama misalnya hukum jual beli, sewa menyewa, pernikahan, perceraian, jihad dan lainnya.

شُرُوْطُهَا (Syarat) dalam istilah para ulama’ adalah sesuatu yang harus ada untuk sahnya sesuatu lainnya dan dia bukan merupakan hakekat dari sesuatu tersebut.

Sedangkan أَرْكَانُـهَا (rukun) adalah sesuatu yang harus ada untuk sahnya sesuatu lainnya dan dia merupakan salah satu hakekat dari sesuatu tersebut.

مَوَانِـعُهَا adalah sesuatu yang apabila terdapat pada sesuatu maka bisa mencegah atau menghalangi sahnya sesuatu tersebut.

Jadi makna kaedah ini adalah:

“Semua hukum baik yang berhubungan dengan masalah ilmiyyah maupun amaliyyah tidak sah dan tidak sempurna kecuali apabila terpenuhi semua syarat dan rukunnya serta tidak terdapat penghalangnya, yang ini berarti kalau salah satu syaratdan rukun dari hukum tersebut tidak terpenuhi atau terdapat salah satu penghalangnya, maka sesuatu tersebut dihukumi tidak sah dan tidak sempurna.”

Simak kaedah ini lebih lanjut dan contoh penerapannya…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Kaidah Fikih Tagged: Arti, Beda, Contoh, Defenisi, Mawani', Rukun, Syarat

Perbedaan Agama Memutus Waris & Perwalian

Perbedaan Agama Memutus Waris & Perwalian

08/01/2014 by Ibnu Majjah Leave a Comment

Nama eBook: Kaidah Fikih: Perbedaan Agama Memutus Waris & Perwalian
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

Alhamdulillah segala puji bagi Allah ta’ala Rabb semesta alam, shalawat dan salam buat Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari yang dijanjikan, Amma ba’du:

Pada kesempatan yang mulia ini akan kita sampaikan sebauah kaedah yakni:

اخْتِلاَفُ الدِّيْنِ يَقْطَعُ التَّوَارُثَ وَكَذِلِكَ وِلاَيَةَ التَّزْوِيْجِ

Perbedaan agama memutus hubungan saling mewarisi juga wali pernikahan.

Kaidah ini adalah salah satu kaidah yang telah disepakati para ulama berdasarkan dalil-dalil yang ada. Seperti biasa penulis -semoga Allah ta’ala menjaganya- menjelaskan makna kiadah dan dalilnya serta penerapan kaidah ini, pada laman ini akan kami kutip contoh penerapan kaidah ini:

  1. Jika ada seorang muslim yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak laki-laki. Salah satunya kafir. Maka anak yang kafir tersebut tidak mendapatkan bagian warisan sama sekali, keberadaannya sama sekali tidak dianggap. Sebab itu, harta waris dibagi dua dan diberikan sama rata antara kedua anak laki-lakinya yang muslim.
  2. Sebaliknya jika ada seorang bapak yang kafir meninggal dunia, dia meninggalkan anak-anaknya yang muslim. Maka tidak ada seorang pun dari anaknya yang berhak mendapatkan warisan. Harta warisnya diambil alih oleh baitul-mal. Hanya, boleh bagi mereka untuk mendapatkan wasiat dari ayahnya yang kafir karena mereka berhak mendapatkan wasiat disebabkan mereka bukan ahli waris.
  3. Jika ada seorang wanita muslimah ingin menikah, sedangkan bapaknya kafir, maka bapaknya tidak boleh untuk menjadi wali pernikahannya. Dan perwaliannya bergeser pada wali yang lebih jauh, kakek (bapaknya bapak), saudara kandung, atau lainnya yang muslim.

 Wallahu A’lam.

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Kaidah Fikih Tagged: Agama, Beda, Hukum, Nikah, Wali, Waris

  • 1
  • 2
  • Next Page »

Cari

Berlangganan eBook

Setiap ada eBook baru, otomatis diinformasikan ke email.
Daftarkan email anda, GRATIS

Penting

  • Petunjuk untuk Berlangganan eBook Klik disini
  • Tidak Bisa Membuka eBook CHM Klik disini

Tulisan Terakhir

  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Muslim
  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Bukhari
  • Jihad Melawan Perdukunan
  • Menggali Tafsir dan Faedah Ayat Puasa

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Muslim
  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Bukhari
  • Jihad Melawan Perdukunan
  • Menggali Tafsir dan Faedah Ayat Puasa

Tulisan Terakhir

  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Muslim
  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Bukhari
  • Jihad Melawan Perdukunan
  • Menggali Tafsir dan Faedah Ayat Puasa

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat
  • Doa Meminta Perlindungan dari Semua Keburukkan
  • Doa Saat Khawatir Hal Buruk Menimpa

Copyright © 2023 · Going Green Pro Theme on Genesis Framework · WordPress · Log in