• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Nadzar dan Hukum-Hukumnya

Nama Ebook: N A D Z A R
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry

Alhamdulillah, kita memuji Allâh Rabb Semesta Alam dan bersyukur kepada-Nya. Sholawat dan Salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari berbangkit, amma ba’du:

Berikut ini kita membahas sebuah masalah yang banyak diperbuat manusia, tanpa banyak meng-ilmui tentang masalah tersebut, yakni NADZAR.

Nadzar adalah seorang mukallaf yang mewajibkan atas dirinya sesuatu yang pada dasarnya hal tersebut tidaklah wajib menurut pandangan syari’at, dengan cara mengucapkan sesuatu yang menunjukan atas sesuatu yang diwajibkan tersebut.

Barangsiapa bernadzar untuk ketaatan maka mesti ia laksanakan, namun bila nadzar maksiat hendaklah ia tidak melaksanakannya dan ia dikenai kafarat sumpah.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang bernadzar untuk melaksanakan keta’atan terhadap Allah maka hendaklah dia melaksanakannya, dan barang siapa yang bernadzar untuk bermaksiat terhadap-Nya maka hendaklah dia tidak memaksiati-Nya” (HR. Bukhori )

Nadzar merupakan suatu yang berhukum makruh, sebagaimana perkataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَلَكِنَّهُ يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ

Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melarang nadzar dan bersabda “Sesungguhnya dia (nadzar) tidak menolak sesuatu, akan tetapi dia bersumber dari seorang kikir” (HR. Bukhori dan Muslim)

Kami berkata: sebagian ulama berdasarkan hadits diatas berpendapat akan haramnya ber-nadzar, namun bila sudah bernadzar dalam kebaikan maka ia wajib melaksanakannya, adapun pendapat yang mengatakan nadzar hukumnya sunnah (mustahab) maka ia cukup jauh dari dalil, silahkan disimak eBook ini lebih lanjut…

Download:
Download PDF atau Download Word

Fiqh Tagged: Hukum, Kafarat Nadzar, Nadzar, Pelaksanaan, Sumpah

Bunuh Diri Adalah Dosa Besar

Nama eBook: Bunuh Diri, Mencelakan Diri Sendiri
Penulis: Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari حفظه الله

الحمد الله وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد، أما بعد:

Termasuk dosa besar yang disebutkan oleh para Ulama adalah bunuh diri. Karena perbuatan ini menunjukkan sikap tidak sabar menghadapi ujian, putus asa dan mendahului kehendak syar’iyyah Allah ‘Azza wa Jalla, padahal Allah sangat menyayangi para hambanya, sehingga Dia Subhanahu wa Ta’ala melarang perbuatan bunuh diri.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa’/4:29)

Para Ulama Ahli Tafsir menyebutkan 3 kesimpulan terhadap makna ayat Dan janganlah kamu membunuh dirimu yaitu:

  1. Larangan membunuh sesama umat Islam, karena umat Islam itu seperti satu tubuh.
  2. Larangan membunuh diri.
  3. Larangan melanggar larangan Allah ‘Azza wa Jalla, karena berakibat kebinasaan bagi diri sendiri.

Banyak sekali keterangan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahaya bunuh diri dan ancaman bagi pelakunya. Di antaranya:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ بِهِ جُرْحٌ فَجَزِعَ فَأَخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بِهَا يَدَهُ فَمَا رَقَأَ الدَّمُ حَتَّى مَاتَ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: بَادَرَنِي عَبْدِي بِنَفْسِهِ حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dahulu ada seorang laki-laki sebelum kamu yang mengalami luka, lalu dia berkeluh kesah, kemudian dia mengambil pisau, lalu dia memotong tangannya. Kemudian darah tidak berhenti mengalir sampai dia mati. Allah Ta’ala berfirman, ‘Hamba-Ku mendahului-Ku terhadap dirinya, Aku haramkan surga baginya'”. (HR.Al-Bukhari, no. 3463)

Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberika bimbingan kebaikan kepada kita dan menjaga kita dari keburukan jiwa dan amal kita, sesungguhnya Dia Maha Pemurah dan Maha Mulia, Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

Download:
 Download PDF atau Download Word

Aqidah Tagged: Bom Bunuh Diri, Bunuh Diri, Dosa, Hukum, Minum Racun

Hukum-Hukum Haji dan Umroh

Nama Ebook: Hukum-Hukum Haji dan Umroh
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry

الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله :وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:

Yang paling utama bagi orang yang melaksanakan haji adalah melaksanakan secara berurutan segala amalan haji di hari raya, yaitu hari ke sepuluh Dzulhijjah, seperti yang berikut ini: melontar jumrah aqabah, kemudian menyembelih hadyu, kemudian mencukur atau bergundul, kemudian thawaf, kemudian sa’i, dan inilah yang sunnah. Jika ia mendahulukan sebagiannya atas yang lain, maka tidak ada dosa atasnya, seperti mencukur sebelum menyembelih, atau thawaf sebelum melontar jumrah (aqabah) dan semisal yang demikian itu.

Sunnah bagi yang melaksanakan haji agar melaksanakan thawaf ziarah (ifadhah) di hari raya. Dan boleh baginya menundanya sampai hari-hari tasyriq, hingga akhir bulan Dzulhijjah, dan tidak boleh menundanya hingga di luar Bulan Dzulhijjah kecuali karena uzur.

Apabila ia berangkat dari Arafah ke Muzdalifah dan tertahan karena uzur seperti berdesakan dan khawatir keluar waktu shalat Isya, maka ia melaksanakan shalat ‘Isya di jalan.

Barang siapa yang melontar batu sekaligus, maka terhitung satu lontaran dan ia melengkapi enam lontaran yang tersisa.

Yang paling utama bagi yang berhaji adalah melontar semua jumrah di hari-hari tasyriq setelah gelincir matahari di siang hari. Jika ia khawatir karena berdesakan, ia melontarnya di sore hari.

Apabila perempuan haid atau nifas sebelum thawaf ziarah (ifadhah), maka ia tidak boleh thawaf hingga suci, dan ia tetap berada di Makkah hingga mandi, kemudian thawaf. Jika ia bersama jamaah yang tidak bisa menunggunya dan ia tidak mampu tinggal di Makkah, maka ia boleh berbalut dengan kain (softek atau semisalnya) dan thawaf, karena bersifat dharurat, dan Allah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membebankan kepada suatu jiwa kecuali dalam batas kemampuannya.

Demikian sekelumit hukum-hukum dalam pelaksanaan haji, banyak hukum lainnya yang dijelaskan penulis, silahkan simak dengan mendownload eBook-nya..

Download:
Download CHM atau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Haji dan Umroh Tagged: Fikih, Haji dan Umrah, Hukum, Masalah, Problema

« Halaman Sebelumnya
Halaman Berikutnya »

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat