• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

10 Faedah Tentang Wanita

Nama eBook: 10 Faedah Tentang Wanita
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah al-Atsari خفظه الله

Pengantar:

Segala puji bagi Allah, Rabb pengatur alam semesta. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya dan yang mengikuti mereka hingga hari yang dijanjikan.

Seri eBook Fawaid kali ini mengetengahkan 10 Faedah tentang wanita, seperti biasanya kami kutipkan dilaman muka ini 2 dari 10 faedah tersebut:

Faedah I: WANITA JUGA MEMBUTUHKAN ILMU

Al-Hafizh Ibnul Jauzi رحمه الله pernah mengeluhkan keadaan para wanita pada zamannya, katanya: “Berapa kali kuanjurkan kepada manusia agar mereka menuntut ilmu syar’i, karena ilmu laksana cahaya yang menyinari. Menurutku kaum wanita lebih dianjurkan dari kaum lelaki, karena jauhnya mereka dari ilmu agama, dan hawa nafsu begitu mengakar pada mereka. Kita lihat seorang putri yang tumbuh besar tidak mengerti tata cara bersuci dari haidh, tidak bisa membaca Al-Qur’an dengan baik dan tidak mengerti rukun-rukun Islam atau kewajiban istri terhadap suami, akhirnya mereka mengambil harta suami tanpa izinnya, menipu suami dengan anggapan boleh demi keharmonisan rumah tangga serta musbibah-musibah lainnya”.

Ini pada zaman Ibnul Jauzi رحمه الله, lantas bagaimana kiranya beliau mendapati wanita zaman kita? Betapa banyak para wanita zaman sekarang yang begitu mengerti tentang kehidupan para artis, pemain film secara detail, tetapi dia tidak mengerti tentang hukum darah haidh.

Faedah IX: WANITA DAN MODE
[Selengkapnya …]

Fiqh Tagged: Hukum, Ilmu, Mode, Wanita

Pacaran Dalam Timbangan Syari’at

Pengantar:

اَلْـحَمْدُ لِلَّهِ وَكَفَى وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِـيِّ الْـمُصْطَفَى وَ عَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ، أَمَّ بَعْدُ

Pacaran adalah kata yang populer dikalangan negeri kita ini, “pacaran” dapat dikatakan yaitu hubungan pranikah antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom. Pacaran dalam kesehariannya telah dianggap lumrah dan wajar, bahkan orang tua merasa bangga kalau anak perempuannya memiliki seorang (beberapa?) pacar yang sering mengajak kencan dan merasa rendah bila anak perempuannya tidak ada yang mengencani.

Begitu lumrahnya pacaran tersebut sehingga bila ada yang menyalahkannya, maka orang itulah yang aneh lagi perlu dipertanyakan kewarasannya. Sebagian lainnya membuat nama lain untuk pacaran tersebut semisal ta’aruf (berkenalan) namun hakekatnya adalah sama atau minimal mendekatinya.

Padahal kita semua tahu bahwa pacaran adalah kunci menuju zina (baik hakiki maupun majaz), kalaulah kita ibaratkan zina adalah sebuah ruangan yang memiliki banyak pintu yang berlapis-lapis, maka orang yang berpacaran adalah orang yang telah memiliki semua kuncinya. Kapan saja ia bisa masuk. [Selengkapnya …]

Fiqh Tagged: Hukum, Islami, Pacaran, Ta'aruf

Khutbah Dengan Bahasa Indonesia

KHUTBAH Dengan Bahasa NON ARAB
dan PENGERAS SUARA
Al-Majma’ al-Fiqh al-Islami

Segala puji hanya untuk Allah dan semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi yang tidak ada nabi setelahnya, Sayyid kita dan Nabi kita Muhammad dan keluarganya serta Sahabatnya. Amma Ba’du:

Sesungguhnya Majlis al-Majma’al-Fiqh al-Islami telah meneliti pertanyaan yang disampaikan kepadanya seputar perbedaan yang ada ditengah sebagian kaum Muslimin di India tentang: Bolehkah khuthbah jum’at dengan bahasa lokal yang bukan bahasa Arab atau tidak boleh? Karena disana ada yang memandang tidak boleh dengan dasar bahwa khuthbah jum’at menjadi pengganti dari dua rakaat shalat fardhu (karena shalat Jum’at hanya dua raka’at, padahal shalt Zhuhur empat raka’at-red). Penanya juga bertanya; Apakah boleh menggunakan pengeras suara (mikropon) dalam khuthbah atau tidak boleh? Sebagian para penuntut ilmu menyampaikan tidak boleh menggunakannya dengan dalih dan hujjah yang sangat lemah.

Setelah memperhatikan pendapat para Ulama ahli fikih, Majlis menetapkan:

  1. Pendapat yang benar dan terpilih bahwa bahasa Arab dalam khutbah Jum’at dan dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha-red) di selain negara yang menggunakan bahasa Arab bukan merupakan syarat sah. Namun lebih bagusnya menyampaikan muqaddimah khutbah dan kandungan ayat al-Qur’an dengan bahasa Arab agar membiasakan orang non Arab untuk mendengarkan bahasa Arab dan al-Qur’an yang dapat mempermudah belajar dan membaca al-Qur’an dengan bahasa yang digunakan ketika al-Qur’an diturunkan. Kemudian seterusnya khathib menasehati mereka dan menjelaskannya dengan bahasa lokal yang mereka fahami. [Selengkapnya …]

Fiqh Tagged: Bahasa, Hukum, Indonesia, Khutbah

« Halaman Sebelumnya
Halaman Berikutnya »

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat