• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Hukum Seputar Hadiah

02/11/2020 by Ibnu Majjah Leave a Comment

Nama Ebook: Hukum Seputar Hadiah
Editor: Ustadz Aris Munandar

الْـحَمْدُ للهِ رَبِ الْعَالَمِيْنَ. وَصَّلَّاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَ صْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ:

Tidaklah diragukan bahwasanya diantara hal yang paling bermanfaat adalah sibuk dengan ilmu, mengajarkannya ataupun mempelajarinya. Dan di antara ilmu agama yang sangat penting untuk dipelajari, adalah ilmu agama yang berkenaan dengan hal-hal keseharian kita. Bahkan memiliki ilmu yang berkenaan tentang hal-hal keseharian kita adalah ilmu agama yang hukumnya fardu ain untuk dipelajari. Di antara kegiatan yang akrab dengan keseharian kita adalah memberi hadiah dan menerima hadiah.

Oleh karena itu, mempelajari hukum seputar memberi hadiah atau menerima hadiah merupakan satu hal yang sangat-sangat urgen. Banyak orang yang berasumsi bahwasannya semua hadiah itu hukumnya halal, manakala diberikan dengan penuh suka rela. Anggapan banyak orang ketika sebuah hadiah diberikan secara sukarela, maka halal-halal saja menerimanya, dan boleh-boleh saja memberikan nya, bahkan dianggap bagian dari hadis Nabi shallahu ‘alaihi wasallam:

تَهَادُوا تَحَابُّوا

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai”

Namun realitanya tidak demikian. Gratifikasi untuk para pejabat, juga termasuk hadiah yang diberikan secara sukarela oleh pemberinya. Padahal ini merupakan suatu hal yang haram di dalam agama kita dan tercela di masyarakat kita. Berdasarkan hal ini, maka memberi atau menerima hadiah ada rinciannya. Ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan.

Rincian yang terbaik dalam masalah hukum seputar hadiah, adalah rincian yang diberikan oleh Hukum Islam dan Fikih Islam. Buku yang sederhana ini, berupaya untuk memberikan sedikit pencerahan kepada para pembacanya tentang ketentuan dalam masalah memberi dan menerima hadiah. Kapan diperbolehkan dan kapan tidak diperbolehkan.

Semoga buku ini bisa bermanfaat bagi setiap orang yang membacanya dan mengamalkannya seiring berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar Allah ‘Azza wa Jalla memberikan pahala yang besar kepada semua orang yang terlibat dan punya saham untuk terbit dan beredarnya buku ini.

Download:
Download PDFmirrorDownload PDF

Adab / Etika, Ekonomi Islam Tagged: Hadiah, Hukum Gratifikasi Dalam Islam, Hukum Hadiah, Korupsi

Hibah Dalam Perspektif Fikih

03/02/2016 by Ibnu Majjah Leave a Comment

Nama eBook: Hibah Dalam Perspektif Fikih
Disusun oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله

الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينامحمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Sebagai makhluk sosial, seorang muslim merupakan bagian masyarakat dari komunitas terkecil hingga terbesar, dalam interaksi sesama manusia kita saling memberi dan diberi, diantara hal yang terkenal ialah hibah dan hadiah.

Hibah, hadiah, dan wasiat adalah istilah-istilah syariat yang sudah menjadi perbendaharaan bahasa Indonesia, sehingga istilah-istilah ini bukan lagi suatu yang asing. Hibah, hadiah dan wasiat merupakan bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama Islam. Dalam hukum Islam, seseorang diperbolehkan untuk memberikan atau menghadiahkan sebagian harta kekayaan ketika masih hidup kepada orang lain. Pemberian semasa hidup itu sering disebut sebagai hibah.

Allah عزّوجلّ mensyariatkan hibah karena mendekatkan hati dan menguatkan tali cinta antara manusia, sebagaimana disabdakan Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

أَتَـهَادُوْا تَـحَابُّوْا

Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai (HR. Al-Bukhari dalam al-Addbul Mufrad no. 594, shahih)

Demikianlah Islam yang diturunkan oleh Yang Mahasempurna, mengatur segala lini termasuk didalamnya hibah dan hadiah, temukan bahasannya dalam eBook berikut…

Download:
Download CHM atau Download ZIP atauDownload PDFatau Download Word

Ekonomi Islam Tagged: Defenisi, Hadiah, Hibah, Islam, Wasiat

Hukum Hadiah Komersial

27/07/2015 by Ibnu Majjah Leave a Comment

Nama eBook: Hukum Hadiah Komersial
Penulis: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA حفظه الله

Pengantar:

Alhamdulillah, kita memuji Allah ta’ala dan bersyukur kepada-Nya, kemudian shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarganya, sahabatnya dan pengikutnya yang baik hingga hari kiamat, amma ba’du:

Di antara maqashid (tujuan pokok) syari’at Islam adalah menciptakan rasa saling mengasihi, saling menyayangi, dan saling mencintai sesama hamba Allah pengikut Nabi akhir zaman. Salah satu faktor yang dapat menimbulkan saling mengasihi dan mencintai yaitu berbagi rezeki dalam bentuk sedekah atau hadiah kepada saudara seiman.

Sedekah yaitu sesuatu yang diberikan kepada orang lain yang membutuhkan (fakir miskin) tanpa mengharap imbalan. Adapun hadiah yaitu sesuatu yang diberikan kepada orang lain tanpa imbalan dengan tujuan mempererat hubungan atau sebagai penghormatan, dan orang yang diberi hadiah bukanlah orang dalam ekonomi sulit.

Di era modern, para pedagang (dan produsen, Red.) memanfaatkan pemberian hadiah untuk menarik konsumen sebanyak mungkin agar keuntungan yang diperoleh semakin besar. Cara pembagian hadiah pun dibuat beraneka ragam: beli satu dapat dua, diskon harga di setiap musim tertentu, door prize, undian berhadiah, puzzle potongan gambar yang dikumpulkan dari barang yang dibeli, ataupun mengumpulkan huruf-huruf sehingga membentuk kata yang diinginkan, hadiah tunai dalam setiap kemasan, dan sebagainya.

Seorang muslim tentu ingin mengetahui hukum hadiah komersial ini, karena dalam beberapa bentuknya mirip dengan judi dan mengandung gharar, selamat menyimak…

Bank dan Bunga Bank serta bekerja di Bank dan Menerima hadiah dari Bank adalah hal yang sangat biasa bagi sebagian besar umat Islam di Indonesia bahkan dilingkungan keluarga yang dikenal agamis pada masyarakatnya.

Download:
Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Ekonomi Islam, Fiqh Kontemporer Tagged: Hadiah, Hukum, Islam, Komersial, Promosi, Souvenir

  • 1
  • 2
  • Next Page »

Cari

Berlangganan eBook

Setiap ada eBook baru, otomatis diinformasikan ke email.
Daftarkan email anda, GRATIS

Penting

  • Petunjuk untuk Berlangganan eBook Klik disini
  • Tidak Bisa Membuka eBook CHM Klik disini

Tulisan Terakhir

  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Muslim
  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Bukhari
  • Jihad Melawan Perdukunan
  • Menggali Tafsir dan Faedah Ayat Puasa

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Muslim
  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Bukhari
  • Jihad Melawan Perdukunan
  • Menggali Tafsir dan Faedah Ayat Puasa

Tulisan Terakhir

  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Muslim
  • Terjemah Kitab Puasa dari Shahih Bukhari
  • Jihad Melawan Perdukunan
  • Menggali Tafsir dan Faedah Ayat Puasa

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat
  • Doa Meminta Perlindungan dari Semua Keburukkan
  • Doa Saat Khawatir Hal Buruk Menimpa

Copyright © 2023 · Going Green Pro Theme on Genesis Framework · WordPress · Log in