• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Ila’, Zihar dan Li’an

Nama Ebook: Ila’, Zihar dan Li’an
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry

الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله :وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:

Kembali kita membahas berbagai hukum dalam Kitab ‘Nikah’, setelah dibahas sebelumnya tentang thalaq, rujuk dan hulu’. Dikesempatan yang mulia ini kita ketengahkan tentang Ila’, Zihar dan Li’an.

Ila’ adalah sumpah seorang suami yang mampu untuk bersetubuh dengan menggunakan nama Allah atau salah satu nama-Nya, atau salah satu sifat-Nya, untuk tidak menyetubuhi isteri pada kemaluannya untuk selamanya atau lebih dari empat bulan.

Ketika pada masa jahiliyah, apabila ada seorang laki-laki yang tidak menyukai isterinya dan dia tidak menginginkannya menikah dengan pria lain, maka dia akan bersumpah untuk tidak menyentuh wanita tersebut untuk selamanya, atau hanya satu sampai dua tahun, dengan tujuan untuk menyengsarakannya, laki-laki tersebut membiarkannya tergantung, dia itu tidak seperti isterinya dan bukan pula wanita yang diceraikan. Kemudian Allah ingin menentukan batasan untuk perbuatan ini, Dia membatasinya selama empat bulan dan membatalkan apa yang lebih darinya sebagai bentuk untuk membendung kejelekan.

Zihar adalah menyerupakan isteri atau sebagian tubuhnya dengan wanita yang diharamkan untuk dinikahi selamanya, seperti perkataan: kamu seperti ibuku, atau seperti punggung saudariku, dan semisalnya.

[Selengkapnya …]

Keluarga dan Wanita Tagged: Defenisi, Gambaran, Hukum, Ila', Li'an, Nikah, Zihar

Memahami Agama: Pelindung Dari Fitnah

Nama eBook: Memahami Agama Garda Pelindung Dari Fitnah
Penulis: Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan حفظه الله

الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينامحمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد

Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang telah menganugerahkan kepada kita nikmat terbesar, yakni Nikmat Islam, disamping berbagai nikmat lainnya yang sangat besar yang wajib kita syukuri.

Namun perlu diingat bahwa ada rintangan dan halangan yang bisa menghadang manusia,  yang terkadang bisa mengeluarkannya dari pagar Islam. Ada banyak fitnah dahsyat yang menghadang manusia. Oleh karena itu, kita harus mengenali fitnah-fitnah tersebut; sebagaimana kita juga harus mengetahui jalan keluar dari fitnah-fitnah tersebut bila ia telah  menimpa.

Bertolak dari sinilah seorang Sahabat besar, Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Orang-orang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kebaikan, sedangkan aku bertanya kepada Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tentang keburukan. Karena khawatir kalau-kalau aku terjatuh ke dalamnya.”

Fitan adalah bentuk jamak dari kata fitnah. Maknanya adalah ujian dan cobaan agar dengan hal itu bisa terlihat benarnya iman atau justru ia memiliki sifat nifaq.

Sedangkan Paham agama, diistilahkan dengan sebutan al-fiqhu fi ad-din. Kata al-fiqh secara bahasa berarti memahami. Sedangkan secara syara’, fiqh adalah memahami hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ada dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.

Jadi, mengetahui tentang Islam dan mengenalnya dengan seksama, mengetahui hukum-hukum dan rinciannya adalah perkara yang wajib. Kemudian juga (merupakan hal yang wajib) mengetahui perkara-perkara yang bisa memalingkan dari Islam, mengetahui hal-hal yang bisa menghalangi antara seorang hamba dengan Islam; atau penyakit-penyakit yang bisa melemahkan Islam dalam hatinya.

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla menjadikan kita termasuk orang-orang yang sabar dan tegar dalam menghadapi berbagai fitnah terus menghempas.

Download:
Download PDF atau Download Word

Manhaj Tagged: Bahaya, Defenisi, Fikih, Fitnah, Mencegah

Kaidah Fikih: Syarat Sempurnanya Ilmu dan Amal

Nama eBook: Kaidah Fikih: Syarat Sempurnanya Ilmu dan Amal
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Alhamdulillah, pada kesempatan yang mulia ini kembali kita posting sebuah kaedah fikih yakni:

اَلْـحْكَمُ الْعِلْمِيَّةُ وَالْعَمَلِيَّةُ لاَ تَتِمُّ إِلاَّ بِأَمْرَيْنِ وُجُوْدُ شُرُوْطِهَا وَأَرْكَانِـهَا وَانْتِفَاءُ مَوَانِـعِهَا

Semua hukum ilmu dan amal tidak sempurna kecuali dengan dua perkara: Terpenuhi syarat dan rukunnya serta tidak ada penghalangnya

الْعِلْمِيَّةُ adalah hukum yang tidak berhubungan dengan amal perbuatan, yang biasa disebut oleh para ulama’ dengan hukum yang berhubungan dengan aqidah.

الْعَمَلِيَّةُ adalah hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan, baik perbuatan lisan maupun anggota badan lainnya, juga baik yang berhubungan dengan Alloh Ta’ala saja misalnya sholat, puasa dan lainnya, maupun yang berhubungan dengan sesama misalnya hukum jual beli, sewa menyewa, pernikahan, perceraian, jihad dan lainnya.

شُرُوْطُهَا (Syarat) dalam istilah para ulama’ adalah sesuatu yang harus ada untuk sahnya sesuatu lainnya dan dia bukan merupakan hakekat dari sesuatu tersebut.

Sedangkan أَرْكَانُـهَا (rukun) adalah sesuatu yang harus ada untuk sahnya sesuatu lainnya dan dia merupakan salah satu hakekat dari sesuatu tersebut.

مَوَانِـعُهَا adalah sesuatu yang apabila terdapat pada sesuatu maka bisa mencegah atau menghalangi sahnya sesuatu tersebut.

Jadi makna kaedah ini adalah:

“Semua hukum baik yang berhubungan dengan masalah ilmiyyah maupun amaliyyah tidak sah dan tidak sempurna kecuali apabila terpenuhi semua syarat dan rukunnya serta tidak terdapat penghalangnya, yang ini berarti kalau salah satu syaratdan rukun dari hukum tersebut tidak terpenuhi atau terdapat salah satu penghalangnya, maka sesuatu tersebut dihukumi tidak sah dan tidak sempurna.”

Simak kaedah ini lebih lanjut dan contoh penerapannya…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Kaidah Fikih Tagged: Arti, Beda, Contoh, Defenisi, Mawani', Rukun, Syarat

Halaman Berikutnya »

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat