• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Hukum KARTU KREDIT

Nama eBook: Kartu Kredit Dalam Fikih Islam
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله

الحمد الله وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد، أما بعد:

Kemudahan selalu dicari dan diusahakan, baik dalam memenuhi kebutuhan atau menghindari kerugian. Sejak dahulu manusia selalu bergumul dengan dinamika kehidupan untuk mencari kemudahan-kemudahan yang mengantar mereka kepada kebahagiaan.

Demikian juga dalam permasalahan muamalah dicari kemudahan-kemudahan baik dalam penjualan, pemasaran hingga pembayaran. Kebutuhan kepada kredit dan kesulitan membawa sejumlah besar uang dengan berbagai resiko keamanan dan ketidaknyamanan membuat manusia berkreasi membuat kartu yang berfungsi seperti uang dalam pembayaran. Sehingga bermunculanlah berbagai jenis kartu dari kartu ATM hingga kartu kredit dengan beragam jenis nama dan pihak penyedianya.

Masyarakat biasanya menggunakan kartu kredit untuk pembayaran transaksi yang dilakukan melalui internet atau di toko-toko yang menyediakan layanan pembayaran dengan kartu kredit. Pada transaksi yang dilakukan melalui internet, pihak card holder (pemegang kartu) mempunyai kewajiban untuk membayar barang yang dibelinya dan mempunyai hak untuk menerima barang yang telah dibelinya dari merchant (pedagang/penjual), dan sebaliknya merchant mempunyai kewajiban untuk mengirim barang itu dalam keadaan baik dan spesifikasinya sesuai dengan apa yang dipesan oleh card holder dan berhak untuk menerima pembayaran. Perkembangan penggunaan kartu kredit yang begitu pesat ini disebabkan masyarakat merasakan semakin pentingnya penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran dan mengambil uang tunai mengingat kepraktisan, rasa nyaman dan aman yang ditimbulkan. Kegiatan itu juga tidak terlepas dari pembebanan pajak sebagai kewajiban masyarakat untuk membebankan pajak pada setiap transaksi atau fasilitas atau biaya yang harus dibayar atas penggunaan fasilitas atau kepemilikan suatu barang.

Melihat perkembangannya yang demikian pesat dan merata, maka kita perlu mengenal hukum kartu kredit dalam perspektif fikih Islam…

Download:
Download CHMatau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Ekonomi Islam Tagged: Hukum, Islam, Kartu Debet, Kartu Kredit, Menggunakan

Warisan Janin, Wanita, Banci dan Yang Mati Bersamaan

Nama eBook: Warisan Janin, Wanita, Banci dan Yang Mati Bersamaan
Disusun oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيَّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أما بعد:

Islam sebagai agama yang diridhoi Allah Tabaraka wa Ta’ala selalu menjaga hak-hak manusia termasuk dalam hal warisan, yang mana Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan kita untuk berhukum dengan hukum warisan yang telah ditentukan-Nya.

Dalam eBook ini akan dibahas dengan singkat warisan yang diterima janin, wanita, huntsa musykil dan yang mati secara bersamaan.

Bila seseorang meninggal boleh jadi saat meninggal ia meninggalkan anak yang masih dalam kandungan walau baru dalam bentuk setetes mani, maka janin ini nantinya akan mendapatkan warisan begitu ia lahir dan bersuara, lalu bagiamanakah pembagian warisan bila terjadi kejadian seperti ini? bacalah eBooknya…

Selanjutnya sebagai agama yang menjunjung tinggi harkat martabat wanita, Islam menetapkan warisan untuk wanita yang mana wanita boleh jadi mendapat warisan yang sama dengan laki-laki, lebih sedikit dari laki-laki atau setengah dari laki-laki yang kesemuanya merupakan ketetapan dari Allah yang Maha Bijaksana dan didalamnya terkandung hikmah yang diketahui dan tidak diketahui…

Adapun Huntsa Musykil (yakni mempunyai kelamin ganda), maksudnya disini bukan orang yang menyerupai tindak tanduk lawan jenisnya tapi memang mempunyai kelamin ganda, yang mana keadaanya ialah benar-benar tidak jelas ia laki-laki atau wanita, atau masih ada kemungkinan untuk diharapkan jelas kelaminnya, maka dua keadaan ini berbeda pula cara membagikan warisannya…

Kemudian bahwa boleh jadi sekelompok ahli waris yang meninggal bersama dalam sebuah kejadian tertentu, seperti tenggelam, kebakaran, peperangan, runtuhnya gedung, kecelakaan mobil, pesawat, kereta api dan semisalnya, yang mana keadaan mereka tak lepas dari lima keadaan dan warisan mereka tergantung keadaan tersebut…

Simak semuanya dalam eBook berikut….

Download:
Download CHM atau Download ZIP atauDownload PDFatau Download Word

Ekonomi Islam Tagged: Bagian, Banci, Banyak, Bayi, Hukum, Perempuan, Warisan

Hawalah, Dhaman dan Kafalah

Nama eBook: Hawalah, Dhaman dan Kafalah
Disusun oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله

الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينامحمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Hawalah: adalah memindahkan (tanggung jawab membayar) hutang dari tanggungan muhiil (yang memindahkan yaitu orang yang berhutang) kepada tanggungan orang lain yang menjamin hutang tersebut (muhal ‘alaih).

Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan hawalah sebagai jaminan harta dan menunaikan hajat manusia. Terkadang seseorang membutuhkan melepaskan tanggungannya kepada yang memberi pinjaman, atau menyempurnakan haknya dari yang telah diberinya pinjaman. Dan terkadang ia perlu memindahkan hartanya dari satu kota ke kota yang lain, dan memindahkan harta ini bukan perkara mudah. Bisa jadi karena susah membawanya, atau karena jauhnya jarak, atau karena perjalanan tidak aman, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan hawalah untuk merealisasikan segala kebutuhan ini.

Dhaman adalah: menanggung kewajiban dari sesuatu yang wajib atas orang lain, disertai tetapnya sesuatu yang dijamin darinya.

Dhaman sah dengan semua lafazh yang menunjukkan atasnya, seperti aku menjaminnya, atau aku menanggung darinya, atau semisal yang demikian itu.

Kafalah: yaitu mewajibkan orang yang cerdas dengan senang hati untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban harta untuk pemiliknya.

Apabila seseorang memberi jaminan untuk menghadirkan orang yang berhutang, lalu ia tidak bisa menghadirkannya, ia berhutang apa yang wajib atasnya.

Demikian sekilas tentang beberapa istilah dalam mu’amalah/ interaksi sesama manusia, semoga kiranya eBook ini bermanfaat dan menambah ilmu kita…

Download:
Download CHM atau Download ZIP atauDownload PDFatau Download Word

Ekonomi Islam Tagged: Ekonomi, Islam, Jaminan, Muamalah, Penjamin

« Halaman Sebelumnya
Halaman Berikutnya »

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat