Alhamdulillah segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan Salam senantiasa tercurah kepada beliau, keluarga, sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan sampai hari kiamat. Wa ba’du:
Pada dasarnya, syariat selalu mendorong naluri manusia untuk berusaha, sebagai seorang muslim yang menghadirkan akhirat ke dalam kehidupannya, tentu tidak menganggap permasalahan ini sepele atau terlampau menyempitkan ruang geraknya dalam mencari rizki. Sebab bagaimanapun juga, kita tetap butuh harta sebagai bekal, dan tetap waspada terhadap fitnahnya.
Salah satu fitnah dalam hal ini adalah suap menyuap, praktik suap-menyuap atau yang sering diistilahkan dengan “uang pelicin” atau ”uang sogok” meskipun telah diketahui dengan jelas keharamannya, namun tetap saja gencar dilakukan oleh sebagian orang, demi mencapai tujuan-tujuan tertentu yang bersifat duniawi. Ada diantara mereka yang melakukan suap-menyuap untuk meraih pekerjaan, jabatan, pemenangan hukum, tender atau proyek hingga untuk memasukan anak ke lembaga pendidikan pun tak luput dari praktik suap-menyuap.
Namun adakah suap yang halal seperti judul postingan ini ?!, simaklah penjelasan tentang suap-menyuap yang kami angkat dari dua tulisan yakni:
- Hukum Seputar Suap dan Hadiah oleh Ustadz Armen Halim Naro, Lc رحمه الله
- Suap Menyuapyang Halal dan yang Haram Dalam Agama Islam oleh Ustadz Muhammad Wasitho,Lc حفظه الله
Semoga kita semua dapat menjauhkan suap yang haram dalam kehidupan kita dan marilah kita berdoa kapada Allah عزّوجلّ agar negeri kita ini semakin bersih dari praktek yang telah menjamur ini, dan hanya Allah-lah yang dapat memberi petunjuk…
Download:
Suap yang HARAM VS Suap yang HALAL