Nama eBook: Kaidah Fikih: Syarat Sempurnanya Ilmu dan Amal
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله
الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:
Alhamdulillah, pada kesempatan yang mulia ini kembali kita posting sebuah kaedah fikih yakni:
اَلْـحْكَمُ الْعِلْمِيَّةُ وَالْعَمَلِيَّةُ لاَ تَتِمُّ إِلاَّ بِأَمْرَيْنِ وُجُوْدُ شُرُوْطِهَا وَأَرْكَانِـهَا وَانْتِفَاءُ مَوَانِـعِهَا
Semua hukum ilmu dan amal tidak sempurna kecuali dengan dua perkara: Terpenuhi syarat dan rukunnya serta tidak ada penghalangnya
الْعِلْمِيَّةُ adalah hukum yang tidak berhubungan dengan amal perbuatan, yang biasa disebut oleh para ulama’ dengan hukum yang berhubungan dengan aqidah.
الْعَمَلِيَّةُ adalah hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan, baik perbuatan lisan maupun anggota badan lainnya, juga baik yang berhubungan dengan Alloh Ta’ala saja misalnya sholat, puasa dan lainnya, maupun yang berhubungan dengan sesama misalnya hukum jual beli, sewa menyewa, pernikahan, perceraian, jihad dan lainnya.
شُرُوْطُهَا (Syarat) dalam istilah para ulama’ adalah sesuatu yang harus ada untuk sahnya sesuatu lainnya dan dia bukan merupakan hakekat dari sesuatu tersebut.
Sedangkan أَرْكَانُـهَا (rukun) adalah sesuatu yang harus ada untuk sahnya sesuatu lainnya dan dia merupakan salah satu hakekat dari sesuatu tersebut.
مَوَانِـعُهَا adalah sesuatu yang apabila terdapat pada sesuatu maka bisa mencegah atau menghalangi sahnya sesuatu tersebut.
Jadi makna kaedah ini adalah:
“Semua hukum baik yang berhubungan dengan masalah ilmiyyah maupun amaliyyah tidak sah dan tidak sempurna kecuali apabila terpenuhi semua syarat dan rukunnya serta tidak terdapat penghalangnya, yang ini berarti kalau salah satu syaratdan rukun dari hukum tersebut tidak terpenuhi atau terdapat salah satu penghalangnya, maka sesuatu tersebut dihukumi tidak sah dan tidak sempurna.”
Simak kaedah ini lebih lanjut dan contoh penerapannya…
Download: