Nama eBook: Pembunuhan Dengan Sengaja
Disusun oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله
الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:
Islam sebagai agama yang diridhoi Allah Tabaraka wa Ta’ala selalu menjaga hak-hak manusia terutama hak darah, telah disebutkan sebelumnya bahwa jinayat (tindak pidana) terhadap jiwa itu terbagi tiga yakni pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan yang mirip dengan sengaja dan pembunuhan karena keliru.
Pada kesempatan ini akan dijelaskan pembunuhan dengan sengaja, Pembunuhan dengan sengaja dalam bahasa Arab adalah Qatlu al-‘Amd. Secara etimologi bahasa Arab kata Qatlu al-‘Amd tersusun dari dua kata yaitu al-Qatlu dan al-‘Amd. Al-Qatlu artinya perbuatan yang dapat menghilangkan jiwa. Sedangkan kata al-‘Amd memiliki pengertian sengaja dan berniat. Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja disini ialah seorang mukallaf secara sengaja (dan berencana) membunuh jiwa yang terlindungi darahnya dengan cara atau alat yang biasanya dapat membunuh.
Ada tiga syarat sehingga dikatakan pembunuhan sengaja yakni:
- Korbanya terbunuh, yakni terbunuhnya manusia yang terjaga darahnya
- Keinginan (niat) untuk membunuh korban, dan
- Alat yang digunakan adalah alat pembunuh baik senjata tajam atau yang lainnya. Ini termasuk rukun pembunuhan dengan sengaja yang terpenting. Karena syarat kesengajaan membunuh adalah perkara batin yang tidak mudah dibuktikan. Sehingga dalam penetapan hukumnya kembali kepada alat yang digunakan, sebab itu perkara nyata (fakta, dhahir-red)
Demikian sekilas isi eBook dan semoga dengan membacanya semakin tahulah kita begitu sempurna syariat Islam dan membuat kita semakin tunduk dan menghambakan diri kepada Allah Subahanahu wa Ta’ala…