• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Penjelasan MUI Tentang BPJS

KEPUTUSAN KOMISI B 2
MASAIL FIQHIYYAH MU’ASHIRAH
(MASALAH FIKIH KONTEMPORER)
IJTIMA’ ULAMA KOMISI FATWA SEINDONESIA V TAHUN 2015
Tentang
PANDUAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN

A. DESKRIPSI MASALAH

Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Dengan mempertimbangkan tingkat urgensi kesehatan termasuk menjalankan amanah UUD 1945, maka Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat pada fasilitas kesehatan. Di antaranya adalah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Memperhatikan program termasuk modus transaksional yang dilakukan oleh BPJS—khususnya BPJS Kesehatan—dari perspektit ekonomi Islam dan fikih muamalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur, tampaknya bahwa secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak.

Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah, maka dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja. Sementara keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

B. RUMUSAN MASALAH

Dari deskripsi di atas timbul beberapa masalah sebagai berikut:

  1. Apakah konsep dan praktik BPJS Kesehatan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan telah memenuhi prinsip syariah?
  2. Jika dipandang belum telah memenuhi prinsip syariah, apa solusi yang dapat diberikan agar BPJS Kesehatan tersebut dapat memenuhi prinsip syariah?
  3. Apakah denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan. dari total iuran yang dikenakan kepada peserta akibat terlambat membayar iuran tidak bertentangan dengan prinsip syariah?

C. KETENTUAN HUKUM DAN REKOMENDASI [Selengkapnya …]

Fiqh Kontemporer Tagged: BPJS, Fatwa, Haram, MUI, Riba

MUI Sesatkan Syi’ah

Nama eBook: “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia”
Penerbit: Majelis Ulama Indonesia
Tim Penulis:
DR (HC.) KH. Ma’ruf Amin
Prof. Dr. Yunahar Ilyas, M.A.
Drs. H. Ichwan Sam
Dr. Amirsyah

Pelaksana: Tim Khusus Komisi Fatwa dan Komisi Pengkajian MUI


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur dipanjatkan ke-hadlirat Allah SWT atas selesainya penulisan buku saku ini. Shalawat dan salam semoga tetap dicurahkan kepada Nabi SAW, keluarga, dan para sahabatnya hingga hari kiamat.

Buku ini berjudul “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah“, yang disusun berdasarkan referensi primer dan data yang valid, serta yang dapat diketahui dari aktifitas Syi’ah di Indonesia.

[Selengkapnya …]

Aqidah Tagged: Fatwa, Indonesia, MUI, Perkembangan, Syiah

eBook Natal dan Tahun Baru_Update

الْحَمْدُ اللهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ رَحْمَةً لِلْعَالَـمِيْنْ، وَالصَّلاَةُ والسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ الرَّحْمَةِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَيْنَ، أَمَّ بَعْدُ

Setelah berlalu sekitar 1 (satu) tahun maka kami ulangi perkataan ini:

Membentengi agama kita dari pencampuradukan keyakinan yang bukan dari Islam adalah sangat penting, berbagai makar telah dihembuskan para musuh Allah عزّوجلّ , musuh Rasul-Nya dan Musuh Umat Islam agar umat ini secara berlahan mengikuti millah mereka, mereka membuat seolah-olah semua keyakinan adalah baik; mereka mendidik orang-orang yang bajunya Islam menjadi agen mereka menghancurkan agama yang hanif ini…

Salah satu yang dihembuskan oleh mereka adalah walau berbeda agama kita harus saling menghormati dan salah satunya adalah ikut mengucapkan selamat kepada hari raya kaum non muslim bahkan ikut merayakannya. Sungguh kita lihat berbagai kalangan yang notebene mengaku Islam mengucapkan selamat Natal, Selamat Imlek dan lainnya dari hari raya kaum kuffar.

[Selengkapnya …]

Aqidah Tagged: Fatwa, Hukum, MUI, Natal, Perayaan, Ucapan

Halaman Berikutnya »

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat