KHUTBAH Dengan Bahasa NON ARAB
dan PENGERAS SUARA
Al-Majma’ al-Fiqh al-Islami
Segala puji hanya untuk Allah dan semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi yang tidak ada nabi setelahnya, Sayyid kita dan Nabi kita Muhammad dan keluarganya serta Sahabatnya. Amma Ba’du:
Sesungguhnya Majlis al-Majma’al-Fiqh al-Islami telah meneliti pertanyaan yang disampaikan kepadanya seputar perbedaan yang ada ditengah sebagian kaum Muslimin di India tentang: Bolehkah khuthbah jum’at dengan bahasa lokal yang bukan bahasa Arab atau tidak boleh? Karena disana ada yang memandang tidak boleh dengan dasar bahwa khuthbah jum’at menjadi pengganti dari dua rakaat shalat fardhu (karena shalat Jum’at hanya dua raka’at, padahal shalt Zhuhur empat raka’at-red). Penanya juga bertanya; Apakah boleh menggunakan pengeras suara (mikropon) dalam khuthbah atau tidak boleh? Sebagian para penuntut ilmu menyampaikan tidak boleh menggunakannya dengan dalih dan hujjah yang sangat lemah.
Setelah memperhatikan pendapat para Ulama ahli fikih, Majlis menetapkan:
- Pendapat yang benar dan terpilih bahwa bahasa Arab dalam khutbah Jum’at dan dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha-red) di selain negara yang menggunakan bahasa Arab bukan merupakan syarat sah. Namun lebih bagusnya menyampaikan muqaddimah khutbah dan kandungan ayat al-Qur’an dengan bahasa Arab agar membiasakan orang non Arab untuk mendengarkan bahasa Arab dan al-Qur’an yang dapat mempermudah belajar dan membaca al-Qur’an dengan bahasa yang digunakan ketika al-Qur’an diturunkan. Kemudian seterusnya khathib menasehati mereka dan menjelaskannya dengan bahasa lokal yang mereka fahami. [Selengkapnya …]