Nama eBook: Kaedah Syari’at Tentang Mengundi
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيَّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أما بعد:
Pada kesempatan yang mulia ini akan kita sampaikan sebauah kaedah yakni:
تُشْرَعُ الْقُرْعَةُ إِذَا جُهِلَ الْمُسْتَحِقُّ وَتَعَذَّرَتِ الْقِسْمَةُ
Disyariatkan Mengundi Jika Tidak Ketahuan Yang Berhak Serta Tidak Bisa Dibagi.
Makna dari kaedah ini adalah apabila ada sebuah harta atau sebuah hak, lalu tidak di ketahui siapa yang memiliki harta tersebut maupun siapa yang paling berhak mendapatkan hak tersebut sedangkan harta maupun hak tersebut tidak bisa dibagi, maka diberikan pada salah satu dari mereka dengan menggunakan undian. Yang keluar undiannya maka dialah orang yang berhak mendapatkannya.
Contoh penerapan kaedah dalam masalah harta: Kalau ada seseorang yang menemukan barang luqothoh, lalu dia umumkan. Kemudian datanglah dua orang, masing-masing (dari keduanya mengaku bahwa dialah pemilik barang tersebut, dan keduanya menyebutkan ciri-ciri barang tersebut dengan tepat serta tidak ada dalil yang menguatkan salah satu dari keduanya, dan barang tersebut tidak mungkin di bagi, maka untuk menentukan yang paling berhak antara keduanya digunakan sistem undian. Yang mendcipatkan undian itulah yang berhak terhadap barang luqothoh tersebut.
Demikianlah sedikit gambaran dari kaedah fiqih ini, silahkan baca eBook-nya dan semoga kita selalu dalam petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala, amin…
Download: