• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Hukum Asal Sesuatu Boleh Dimanfaatkan & Suci

Kita bersyukur kepada Allah dengan selalu memujinya disetiap keadaan, shalawat dan salam teruntuk Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat, Amma ba’du:

Kaedah Fikih yang di posting dalam kesempatan ini adalah:

الأَصْلُ فِي الأَعْيَانِ الإِبَاحَةُ وَالطَّهَارَةُ

Hukum asal benda-benda adalah boleh dimanfaatkan dan suci

Kaidah ini menjelaskan bahwa hukum asal seluruh benda yang ada di sekitar kita dengan segala macam dan jenisnya adalah halal untuk dimanfaatkan. Tidak ada yang haram kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Juga, hukum asal benda-benda tersebut adalah suci, tidak najis, sehingga boleh disentuh ataupun dikenakan.

Ini termasuk patokan penting dalam syariat Islam dan memiliki implementasi yang sangat luas, terkhusus dalam penemuan-penemuan baru, baik berupa makanan, minuman, pakaian dan semisalnya. Maka hukum asal dari semua itu adalah halal, boleh dimanfaatkan, selama tidak nampak bahayanya sehingga menjadikannya haram.

Kaidah ini juga telah disepakati para ulama berdasarkan dalil-dalil yang ada. Pada eBook akan dijelaskan makna kaidah, dalil dan contoh penerapannya.

Kaidah ini juga erat kaitannya dengan kaidah Fikih sebelumnya yang kita posting yakni Pada Dasarnya Ibadah itu Terlarang, Sedangkan Adat itu Dibolehkan, pada eBook CHM kaidah tersebut sudah termuat sebelumnya, bagi yang download pdf dan word silahkan ke link ini untuk download kaidah tersebut.

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Kaidah Fikih Tagged: Benda, Halal, Hukum, Segala, Sesuatu, Suci

Tata Cara Makmum Mengikuti Imam

Nama eBook: Tata Cara Makmum Mengikuti Imam
Penulis: Ustadz Ustadz Musyaffa, MA حفظه الله

Shalat berjamaah merupakan syiar Islam yang sangat agung, dan diwajibkan secara khusus bagi laki-laki Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat. Dengan adanya kewajiban shalat berjamaah ini, ajaran Islam terlihat lebih hidup dan eksis, kerukunan umat Islam lebih mudah tercipta dan tampak indah, bisa saling ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan. Sehingga tepatlah, jika syariat memberikan banyak pahala bagi mereka yang menghidupkan syiar ini, di samping memberikan ancaman berat bagi yang meninggalkannya.

Karena pentingnya syiar ini, menjadi penting pula mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengannya, dalam tulisan ini penulis akan membahas tentang mengikuti imam dalam shalat berjamaah dan beberapa masalah yang berhubungan dengannya.

Nabi  صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا

[Selengkapnya …]

Sholat Tagged: Hukum, Imam, Mendahului, Mengikuti, Sholat, Terlambat

Hukum MLM

Nama eBook: MLM BOLEHKAH?
Penulis: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA حفظه الله

Pengantar:

Alhamdulillah, kita memuji Allah ta’ala dan bersyukur kepada-Nya, kemudian shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarganya, sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir, amma ba’du:

Multi Level Marketing yang lebih dikenal dengan MLM adalah: Sebuah sistem penjualan langsung, di mana barang dipasarkan oleh para konsumen langsung dari produsen. Para konsumen yang sekaligus memasarkan barang mendapat imbalan bonus. Bonus tersebut diambil dari keuntungan setiap pembeli yang dikenalkan oleh pembeli pertama berdasarkan ketentuan yang diatur.

Karena dipercaya dapat memberikan keuntungan yang cukup besar kepada perusahaan, dewasa ini, berbagai jenis barang marak dipasarkan dengan menggunakan marketing (pemasaran) pola MLM: perhiasan, program komputer, minuman suplemen, kosmetik, kaset-kaset islami, dan lain-lain.

Namun bagaimanakah hukum marketing pola MLM ini dalam tinjaun syari’at Islam, silahkan baca eBook ini dan kita berdoa agar kiranya kita terhindar dari segala kondisi yang dapat menjerumuskan kita dalam kehinaan, amin…

Download:
Download CHM
mirror Download ZIP dan Download PDF atau Download Word

Ekonomi Islam, Fiqh Kontemporer Tagged: Fikih, Hukum, Islam, MLM

« Halaman Sebelumnya
Halaman Berikutnya »

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat