• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Fiqih Media Sosial

Nama eBook: Fiqih Media Sosial
Penulis: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc.,MA حفظه الله

Pengantar:

Kita memuji Allah dan memujanya serta bersyukur kepada-Nya, selanjutnya shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga, sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhirat.

Penulis -semoga Allah menjaganya- berkata: Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang fqih yang berkaitan dengan media sosial. Pembahasan ini saya angkat karena saya merasa bahwa semua orang perlu untuk mengetahuinya. Siapapun di antara kita baik laki-laki ataupun perempuan, tua atau muda pasti bermain gadget dan memiliki akun media sosial. Dan hampir semua orang terjebak dengan yang namanya gadget dan media sosial.

Agar kita berhati-hati dalam menggunakan media tersebut. Jika kita salah dalam penggunaannya, maka dikhawatirkan akan terjadi bencana yang amat besar bagi diri kita masing-masing.

Kemudian beliau menjelaskan dan memberi contoh akan dampak-dampak buruk gadget dan media sosial, setelahnya beliau -semoga Allah menjaganya- menjelaskan akidah atau hal-hal penting yang berkaitan tentang media sosial, yang hendaknya diperhatikan oleh kita semua para pengguna media sosial secara ; silahkan baca eBooknya, semoga bermanfaat…

Download:
 Download PDF mirror Download PDF

Fiqh Kontemporer Tagged: Facebook, Fikih, Gadget, Hukum, Hukum Instagram, Hukum TikTok, Hukum WA, Media Sosial, Medsos, Messeger, Telegram

Jual Beli Salam dan Syaratnya

Nama eBook: Jual Beli salam dan Syaratnya
Penulis: Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله

Pengantar:

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rabb sekalian alam yang telah memberikan berbagai nikmat yang terhingga kepada kita, kemudian shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarganya, sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir.

Istilah syar’i di negara ini berkembang pesat, khususnya yang berkaitan dengan dunia bisnis. Ini sejalan dengan perkembangan bisnis perbankan dan lembaga-lembaga keuangan syari’at. Istilah-istilah syar’i ini sebelumnya sangat jarang terdengar di telinga masyarakat umum. Diantara istilah itu adalah bai’us salam (jual beli dengan cara inden atau pesan). Bagi masyarakat umum, istilah bai’us salam terhitung istilah baru. Sehingga tidak mengherankan kalau kemudian banyak yang mempertanyakan maksud dan praktik sebenarnya dalam Islam.

Kata salam berasal dari kata at-taslîm (التَّسْلِيْم). Kata ini semakna dengan as-salaf (السَّلَف) yang bermakna memberikan sesuatu dengan mengharapkan hasil dikemudian hari.

Menurut para Ulama, definisi bai’us salam yaitu jual beli barang yang disifati (dengan kriteria tertentu/spek tertentu) dalam tanggungan (penjual) dengan pembayaran kontan dimajlis akad. Dengan istilah lain, bai’us salam adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung.

Jual beli sistem ini diperbolehkan dalam syariat Islam. Ini berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur`ân dan sunnah serta ijma dan juga sesuai dengan analogi akal yang benar (al-qiyâsush shahîh), dalam hadits disebutkan:

قَدِمَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  tiba di kota Madinah, penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun. maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda, “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak).” (Muttafaqun ‘alaih)

Namun perlu diwaspadai perilaku buruk sebagian pemilik modal yang memancing ikan di air keruh, ketika para petani atau pengusaha industri sangat membutuhkan modal cepat. Dalam kondisi sepert ini, terkadang sebagian pemilik modal “memanfaatkan” jual beli salam sebagai sarana menekan harga barang hingga sangat terpuruk. Seandaianya bukan karena kebutuhan mendesak, tentu mereka menolak tawaran modal tersebut. Ini tidak bisa dibenarkan dan terlarang karena masuk dalam kategori bai’ul mudhthar (jual beli dalam keadaan terpaksa).

Simak lanjutan pembahasannya dalam ebook ini, semoga bermanfaat…

Download:
Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Ekonomi Islam Tagged: Hukum, Inden, Jual Beli Salam, Pembayaran Dimuka, Pesan

Memberi Pinjaman (Qardh)

Nama Ebook: Memberi Pinjaman (Qardh)
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry

الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله :وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:

Qardh (memberi pinjaman) ialah menyerahkan harta untuk orang yang mengambil manfaat dengannya dan mengembalikan gantinya, atau mengambil manfaat dengannya tanpa membayar karena mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala pada kedua cara itu.

Adapun hikmah disyari’atkannya Qardh adalah pendekatan diri (kepada Allah ‘Azza wa Jalla) yang dianjurkan kepadanya, karena telah berbuat baik kepada orang-orang yang membutuhkan dan memenuhi kebutuhan mereka. Setiap kali kebutuhan itu lebih berat dan amal lebih ikhlas kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, berarti pahalanya lebih besar, dan salaf memberlakukan seperti berlakunya separo sedekah.

Qardh (pinjaman) disunnahkan bagi yang memberi pinjaman dan boleh bagi yang meminjam. Dan wajib atas yang meminjam mengembalikan gantian sesuatu yang telah dipinjamnya, serupa pada yang ada serupanya, dan nilai pada yang lainnya.

Setiap pinjaman yang menarik manfaat, maka ia termasuk riba yang diharamkan; sedangkan Ihsan (berbuat baik) dalam pinjaman (meminjam dan mengembalikan pinjaman) disunnahkan, jika tidak merupakan syarat.

Simak pembahasannya penting ini lebih lanjut, sebab ini adalah diantara mu’amalah yang sering/banyak dalam kehidupan kita…

Download:
Download CHM atau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Ekonomi Islam Tagged: Berhutang, Hukum, Hutang Piutang, Memberi Pinjaman, Meminjam

« Halaman Sebelumnya
Halaman Berikutnya »

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat