• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Nikmat Lautan

Nama eBook: Nikmat Lautan Dalam Perspektif Fikih
Disusun oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله

الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينامحمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Allah Azza wa Jalla telah memberikan seluruh yang ada diatas bumi ini untuk digunakan manusia, sebagai bentuk anugerah dan karunia-Nya yang sangat besar dan luas. Allah Azza wa Jalla berfirman:

أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُجَادِلُ فِي اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلَا هُدًى وَلَا كِتَابٍ مُنِيرٍ

Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin, dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab yang memberi penerangan. (QS. Luqman/31:20)

Diantara kenikmatan dan karunia Allah Azza wa Jalla yang ada dibumi ini adalah lautan, yang Allah Azza wa Jalla sifatkan dalam firman-Nya:

وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur. (QS. an-Nahl/16:14)

Demikianlah diantara nikmat lautan, simaklah eBook ini unuk ulasan lebih lanjut, dan semoga kita menjadi hamba yang bersyukur, amin…

Download:
Download PDF atau Download Word

Fiqh Tagged: Fikih, Hukum, Islam, Lautan, Perhiasan

Suatu Perkara Dikaitkan Dengan Sebab yang Zhahir

Alhamdulillah, kita memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya atas segala nikmat yang dianugerahkan-Nya kepada kita, nikmat yang sangat banyak yang tiada dapat kita menghitungnya, kemudian shalawat dan salam teruntuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat, Amma ba’du:

Kaedah Fikih yang kita posting pada kesempatan ini adalah:

الْـحُكْمُ الْـحَادِثُ يُضَافُ إِلَى السَّبَبِ الْـمَعْلُوْمِ لَا إِلَى الْـمُقَدَّرِ الْـمَظْنُوْنِ

Hukum suatu perkara dikaitkan dengan sebab yang sudah diketahui bukan dengan sebab yang masih diperkirakan

Kaidah di atas menjelaskan solusi apabila terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan sebab dari suatu perkara, yang bisa dijadikan sandaran hukum. Faktor penyebab suatu kejadian bisa digolongkan menjadi dua. Pertama, sebab yang zhahir (nyata terlihat) dan diketahui umum. Kedua, sebab yang masih dalam bentuk dugaan atau perkiraan. Jika seperti ini keadaannya, maka hukum perkara itu, kita sandarkan kepada sebab yang zhahir, bukan kepada sebab yang masih dalam bentuk perkiraan. Karena, sebab yang zhahir (nyata terlihat) dan diketahui umum adalah sebab yang matayaqqan ats-tsubut (pasti keberadaannya), sedangkan sebab yang masih diperkirakan itu adalah masykukun fi tsubutihi (diragukan keberadaannya). Sedangkan kaidah umum mengatakan bahwa al-yaqin layazulu bi asy-syak (Sesuatu yang sudah diyakini tidak bisa hilang hanya karena sesuatu yang masih diragukan).

Dalil kaidah ini adalah dalil yang mendasari kaidah Keadilan al-yaqin layazulu bi asy-syak dan dalil yang khusus berkaitan dengan kaidah ini di antaranya adalah hadits Adi bin Hatim radhyallahu ‘anhu dalam riwayat al-Bukhari rahimahullah dan Muslim rahimahullah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَإِنْ رَمَيْتَ الصَّيْدَ فَوَجَدْتَهُ بَعْدَ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ لَيْسَ بِهِ إِلَّا أَثَرُ سَهْمِكَ فَكُلْ

[Selengkapnya …]

Kaidah Fikih Tagged: Hukum, Kaidah, Memutuskan, Perbedaan, Sebab

Hukum Air Daur Ulang

Nama eBook: Air Daur Ulang Dalam Tinjauan
Penulis: Ustadz Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman حفظه الله

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, keluarga, dan sahabatnya. Amma Ba’du:

Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan perkembangan dunia industri, kebutuhan air bersih di Indonesia semakin lama semakin meningkat. Terbukti, pada saat ini, krisis air terjadi di mana-mana karena makin langkanya sumber air bersih.

Teknologi terkini memungkinkan proses daur ulang air, maksudnya air yang semula dari air limbah bercampur dengan kotoran, benda najis, dan komponen lain menjadi air yang layak pakai. Lalu bagaimanakah status fiqih air yang telah bercampur dengan berbagai benda najis tersebut setelah didaur ulang?” Temui jawabannya di dalam ulasan ringkas berikut ini, semoga bermanfaat….

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Fiqh Kontemporer Tagged: Air, Daur, Hukum, Islam, Limbah, Ulang

« Halaman Sebelumnya
Halaman Berikutnya »

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat