• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Hukum KARTU KREDIT

Nama eBook: Kartu Kredit Dalam Fikih Islam
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله

الحمد الله وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد، أما بعد:

Kemudahan selalu dicari dan diusahakan, baik dalam memenuhi kebutuhan atau menghindari kerugian. Sejak dahulu manusia selalu bergumul dengan dinamika kehidupan untuk mencari kemudahan-kemudahan yang mengantar mereka kepada kebahagiaan.

Demikian juga dalam permasalahan muamalah dicari kemudahan-kemudahan baik dalam penjualan, pemasaran hingga pembayaran. Kebutuhan kepada kredit dan kesulitan membawa sejumlah besar uang dengan berbagai resiko keamanan dan ketidaknyamanan membuat manusia berkreasi membuat kartu yang berfungsi seperti uang dalam pembayaran. Sehingga bermunculanlah berbagai jenis kartu dari kartu ATM hingga kartu kredit dengan beragam jenis nama dan pihak penyedianya.

Masyarakat biasanya menggunakan kartu kredit untuk pembayaran transaksi yang dilakukan melalui internet atau di toko-toko yang menyediakan layanan pembayaran dengan kartu kredit. Pada transaksi yang dilakukan melalui internet, pihak card holder (pemegang kartu) mempunyai kewajiban untuk membayar barang yang dibelinya dan mempunyai hak untuk menerima barang yang telah dibelinya dari merchant (pedagang/penjual), dan sebaliknya merchant mempunyai kewajiban untuk mengirim barang itu dalam keadaan baik dan spesifikasinya sesuai dengan apa yang dipesan oleh card holder dan berhak untuk menerima pembayaran. Perkembangan penggunaan kartu kredit yang begitu pesat ini disebabkan masyarakat merasakan semakin pentingnya penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran dan mengambil uang tunai mengingat kepraktisan, rasa nyaman dan aman yang ditimbulkan. Kegiatan itu juga tidak terlepas dari pembebanan pajak sebagai kewajiban masyarakat untuk membebankan pajak pada setiap transaksi atau fasilitas atau biaya yang harus dibayar atas penggunaan fasilitas atau kepemilikan suatu barang.

Melihat perkembangannya yang demikian pesat dan merata, maka kita perlu mengenal hukum kartu kredit dalam perspektif fikih Islam…

Download:
Download CHMatau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Ekonomi Islam Tagged: Hukum, Islam, Kartu Debet, Kartu Kredit, Menggunakan

Pembunuhan Karena Keliru Dalam Hukum Islam

Nama eBook: Pembunuhan Karena Keliru
Disusun oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله

الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Islam sebagai agama yang diridhoi Allah Tabaraka wa Ta’ala selalu menjaga hak-hak manusia terutama hak darah, telah disebutkan sebelumnya bahwa jinayat (tindak pidana) terhadap jiwa itu terbagi tiga yakni pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan yang mirip dengan sengaja dan pembunuhan karena keliru.

Pada kesempatan yang lalu telah kita kemukakan pembunuhan dengan sengaja, adapun dalam kesempatan yang mulia ini akan dijelaskan pembunuhan karena keliru atau tidak sengaja dalam fikih Islam.

Pembunuhan karena keliru dalam bahasa Arabnya adalah Qatlu al-Khatha’ (قَتْلُ الْخَطَاءِ). Kata Khatha’ dalam bahasa Arab di sini bermakna lawan dari kesengajaan (al-‘amad). Sedangkan yang dimaksud pembunuh karena keliru menurut Ulama fikih ialah seorang mukallaf melakukan perbuatan yang mubâh (boleh) baginya, seperti memanah binatang buruan atau sesuatu target tertentu, namun ternyata mengenai orang yang haram dibunuh secara tidak sengaja hingga meninggal dunia; atau membunuh seorang Muslim yang diduga sebagai orang kafir karena berada di barisan orang-orang kafir.

Berdasarkan definisi di atas para ahli fikih membagi pembunuhan karena keliru (tidak sengaja) ini menjadi dua; kekeliruan dalam perbuatan dan kekeliruan dalam niat kesengajaan.

Menurut kesepakatan Ulama fikih, pembunuhan karena keliru (Qatlu al-Khatha`) memiliki konsekuensi hukum membayar diyat dan kafarat serta tidak ada qishâsh. Diyat pembunuhan tidak sengaja ini ditanggung oleh kerabatnya (al-‘Aqilah).

Silahkan menyimak isi eBook ini selengkapnya dan semoga bermanfaat….

Download:
Download CHM atau Download ZIP atauDownload PDFatau Download Word

Hukuman dan Peradilan Tagged: Hukum, Islam, Keliru, Pembunuhan, Tidak Sengaja

Pembunuhan Dengan Sengaja Dalam Fikih Islam

Nama eBook: Pembunuhan Dengan Sengaja
Disusun oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله

الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Islam sebagai agama yang diridhoi Allah Tabaraka wa Ta’ala selalu menjaga hak-hak manusia terutama hak darah, telah disebutkan sebelumnya bahwa jinayat (tindak pidana) terhadap jiwa itu terbagi tiga yakni pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan yang mirip dengan sengaja dan pembunuhan karena keliru.

Pada kesempatan ini akan dijelaskan pembunuhan dengan sengaja, Pembunuhan dengan sengaja dalam bahasa Arab adalah Qatlu al-‘Amd. Secara etimologi bahasa Arab kata Qatlu al-‘Amd tersusun dari dua kata yaitu al-Qatlu dan al-‘Amd. Al-Qatlu artinya perbuatan yang dapat menghilangkan jiwa. Sedangkan kata al-‘Amd memiliki pengertian sengaja dan berniat. Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja disini ialah seorang mukallaf secara sengaja (dan berencana) membunuh jiwa yang terlindungi darahnya dengan cara atau alat yang biasanya dapat membunuh.

Ada tiga syarat sehingga dikatakan pembunuhan sengaja yakni:

  1. Korbanya terbunuh, yakni terbunuhnya manusia yang terjaga darahnya
  2. Keinginan (niat) untuk membunuh korban, dan
  3. Alat yang digunakan adalah alat pembunuh baik senjata tajam atau yang lainnya. Ini termasuk rukun pembunuhan dengan sengaja yang terpenting. Karena syarat kesengajaan membunuh adalah perkara batin yang tidak mudah dibuktikan. Sehingga dalam penetapan hukumnya kembali kepada alat yang digunakan, sebab itu perkara nyata (fakta, dhahir-red)

Demikian sekilas isi eBook dan semoga dengan membacanya semakin tahulah kita begitu sempurna syariat Islam dan membuat kita semakin tunduk dan menghambakan diri kepada Allah Subahanahu wa Ta’ala…

Download:
Download CHM atau Download ZIP atauDownload PDFatau Download Word

Hukuman dan Peradilan Tagged: Fikih, Hukum, Pemunuhan, Sengaja, Syariat

« Halaman Sebelumnya
Halaman Berikutnya »

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat