Kita bersyukur kepada Allah dengan selalu memujinya disetiap keadaan, shalawat dan salam teruntuk Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat, Amma ba’du:
Kaedah Fikih yang di posting dalam kesempatan ini adalah:
الأَصْلُ فِي الأَعْيَانِ الإِبَاحَةُ وَالطَّهَارَةُ
Hukum asal benda-benda adalah boleh dimanfaatkan dan suci
Kaidah ini menjelaskan bahwa hukum asal seluruh benda yang ada di sekitar kita dengan segala macam dan jenisnya adalah halal untuk dimanfaatkan. Tidak ada yang haram kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Juga, hukum asal benda-benda tersebut adalah suci, tidak najis, sehingga boleh disentuh ataupun dikenakan.
Ini termasuk patokan penting dalam syariat Islam dan memiliki implementasi yang sangat luas, terkhusus dalam penemuan-penemuan baru, baik berupa makanan, minuman, pakaian dan semisalnya. Maka hukum asal dari semua itu adalah halal, boleh dimanfaatkan, selama tidak nampak bahayanya sehingga menjadikannya haram.
Kaidah ini juga telah disepakati para ulama berdasarkan dalil-dalil yang ada. Pada eBook akan dijelaskan makna kaidah, dalil dan contoh penerapannya.
Kaidah ini juga erat kaitannya dengan kaidah Fikih sebelumnya yang kita posting yakni Pada Dasarnya Ibadah itu Terlarang, Sedangkan Adat itu Dibolehkan, pada eBook CHM kaidah tersebut sudah termuat sebelumnya, bagi yang download pdf dan word silahkan ke link ini untuk download kaidah tersebut.
Download: