Nama Ebook: Hukum-Hukum Haji dan Umroh
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry
الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله :وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:
Yang paling utama bagi orang yang melaksanakan haji adalah melaksanakan secara berurutan segala amalan haji di hari raya, yaitu hari ke sepuluh Dzulhijjah, seperti yang berikut ini: melontar jumrah aqabah, kemudian menyembelih hadyu, kemudian mencukur atau bergundul, kemudian thawaf, kemudian sa’i, dan inilah yang sunnah. Jika ia mendahulukan sebagiannya atas yang lain, maka tidak ada dosa atasnya, seperti mencukur sebelum menyembelih, atau thawaf sebelum melontar jumrah (aqabah) dan semisal yang demikian itu.
Sunnah bagi yang melaksanakan haji agar melaksanakan thawaf ziarah (ifadhah) di hari raya. Dan boleh baginya menundanya sampai hari-hari tasyriq, hingga akhir bulan Dzulhijjah, dan tidak boleh menundanya hingga di luar Bulan Dzulhijjah kecuali karena uzur.
Apabila ia berangkat dari Arafah ke Muzdalifah dan tertahan karena uzur seperti berdesakan dan khawatir keluar waktu shalat Isya, maka ia melaksanakan shalat ‘Isya di jalan.
Barang siapa yang melontar batu sekaligus, maka terhitung satu lontaran dan ia melengkapi enam lontaran yang tersisa.
Yang paling utama bagi yang berhaji adalah melontar semua jumrah di hari-hari tasyriq setelah gelincir matahari di siang hari. Jika ia khawatir karena berdesakan, ia melontarnya di sore hari.
Apabila perempuan haid atau nifas sebelum thawaf ziarah (ifadhah), maka ia tidak boleh thawaf hingga suci, dan ia tetap berada di Makkah hingga mandi, kemudian thawaf. Jika ia bersama jamaah yang tidak bisa menunggunya dan ia tidak mampu tinggal di Makkah, maka ia boleh berbalut dengan kain (softek atau semisalnya) dan thawaf, karena bersifat dharurat, dan Allah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membebankan kepada suatu jiwa kecuali dalam batas kemampuannya.
Demikian sekelumit hukum-hukum dalam pelaksanaan haji, banyak hukum lainnya yang dijelaskan penulis, silahkan simak dengan mendownload eBook-nya..