• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Pembunuhan Dengan Sengaja Dalam Fikih Islam

Nama eBook: Pembunuhan Dengan Sengaja
Disusun oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله

الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Islam sebagai agama yang diridhoi Allah Tabaraka wa Ta’ala selalu menjaga hak-hak manusia terutama hak darah, telah disebutkan sebelumnya bahwa jinayat (tindak pidana) terhadap jiwa itu terbagi tiga yakni pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan yang mirip dengan sengaja dan pembunuhan karena keliru.

Pada kesempatan ini akan dijelaskan pembunuhan dengan sengaja, Pembunuhan dengan sengaja dalam bahasa Arab adalah Qatlu al-‘Amd. Secara etimologi bahasa Arab kata Qatlu al-‘Amd tersusun dari dua kata yaitu al-Qatlu dan al-‘Amd. Al-Qatlu artinya perbuatan yang dapat menghilangkan jiwa. Sedangkan kata al-‘Amd memiliki pengertian sengaja dan berniat. Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja disini ialah seorang mukallaf secara sengaja (dan berencana) membunuh jiwa yang terlindungi darahnya dengan cara atau alat yang biasanya dapat membunuh.

Ada tiga syarat sehingga dikatakan pembunuhan sengaja yakni:

  1. Korbanya terbunuh, yakni terbunuhnya manusia yang terjaga darahnya
  2. Keinginan (niat) untuk membunuh korban, dan
  3. Alat yang digunakan adalah alat pembunuh baik senjata tajam atau yang lainnya. Ini termasuk rukun pembunuhan dengan sengaja yang terpenting. Karena syarat kesengajaan membunuh adalah perkara batin yang tidak mudah dibuktikan. Sehingga dalam penetapan hukumnya kembali kepada alat yang digunakan, sebab itu perkara nyata (fakta, dhahir-red)

Demikian sekilas isi eBook dan semoga dengan membacanya semakin tahulah kita begitu sempurna syariat Islam dan membuat kita semakin tunduk dan menghambakan diri kepada Allah Subahanahu wa Ta’ala…

Download:
Download CHM atau Download ZIP atauDownload PDFatau Download Word

Hukuman dan Peradilan Tagged: Fikih, Hukum, Pemunuhan, Sengaja, Syariat

Pengakuan adalah Sebuah Hujjah yang Terbatas

Nama eBook: Pengakuan adalah Sebuah Hujjah yang Terbatas
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيَّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أما بعد:

Pada kesempatan yang mulia ini akan kita sampaikan sebauah kaedah yakni:

اَلْإِقْرَارُ حُجَّةٌ قَاصِرَةٌ

Pengakuan Adalah Sebuah Hujjah yang Terbatas

اَلْإِقْرَارُ adalah pengakuan atas dirinya sendiri bahwa dia punya tanggungan pada orang lain, adapun kalau pengakuan itu untuk orang lain maka namanya: tuduhan.

حُجَّةٌ: dalil, maksudnyasebuah pengakuan bisa dijadikan sebagai sebuah hujjah.

Adapun arti قَاصِرَةٌ adalah: terbatas, dalam artian bahwa sebuah pengakuan itu hanya merupakan hujjah bagi yang mengaku saja dan tidak berlaku pada orang lain.

Dari sini maka makna kaedah adalah:

Sebuah pengakuan itu sebuah hujjah yang hanya berlaku bagi yang mengaku saja dan bukan untuk orang lain.

Adapun yang bisa berlaku untuk orang lain adalah bayyinah atau bukti.

Contoh penerapan kaedah: Kalau si A mengatakan: “Saya telah berzina”, maka pengakuannya ini diterima dan bisa ditegakan hujjah atas penegakan hukum rajam atau cambuk oleh sang hakim, namun kalau dia mengatakan si C telah berzina, maka dia butuh mendatangkan empat saksi, karena sekarang ucapannya itu menjadi sebuah tuduhan.

Contoh lain Kalau si A berkata: “si B pernah menghutangi saya jugapernah menghutangi si C, masing-masing satu juta rupiah”,maka ini hanya berlaku untuk dirinya sendiri dan bukanpada si C kecuali kalau bisa mendatangkan saksi.

Demikianlah sedikit gambaran dari kaedah fiqih ini, silahkan baca eBook-nya dan semoga kita semakin mencintai syariat yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala ini, amin…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Kaidah Fikih Tagged: Fikih, Hukuman, Kaidah, Peradilan, Perdata

Yang Ikut Itu Hukumnya Sekedar Mengikuti

Nama eBook: Yang Ikut Itu Hukumnya Sekedar Mengikuti
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيَّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أما بعد:

Pada kesempatan yang mulia ini akan kita sampaikan sebauah kaedah yakni:

التَابِعُ تَابِعٌ

Yang Ikut Itu Hukumnya Sekedar Mengikuti.

Makna dari kaedah ini adalah sesuatu yang keberadaannya mengikuti sesuatu yang lain, maka hukumnya pun tidak bisa berdiri sendiri akan tetapi harus mengikuti hukum pokok yang dikutinya.

Contoh dalam penerapan adalah haramnya menjual binatang yang masih dalam perut induknya, namun halal menjual binatang yang bunting, karena dalam bentuk yang kedua ini yang di jual adalah induknya, adapun janinnya hanya sekedar rnengikuti, namun dalam keadaan yang pertama yang dijual adalah janinnya secara langsung, maka itu haram karena adanya jahalah (ketidakjelasan barang yang dijual).

Demikianlah sedikit gambaran dari kaedah fiqih ini, silahkan baca eBook-nya dan didalamnya juga akan kita temui 6 kaidah yang merupakan cabang kaidah ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, amin…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Kaidah Fikih Tagged: Fikih, Hukum, Islam, Kaidah, Prakstis

« Halaman Sebelumnya
Halaman Berikutnya »

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat