الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينا محمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد:
Pada tanggal 14 Mei 2019 organisasi kesehatan berikut:
- Ikatan Dokter Indonesia
- Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia
- Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia
- Ikatan Dokter Anak Indonesia
- Perhimpunan Dokter Paru Indonesia
- Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia
- Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia
- Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia
- Yayasan Jantung Indonesia
- Yayasan Kanker Indonesia
- Komnas Pengendalian Tembakau
- Institute of Mental Health, Addiction, and Neuroscience
Melakukan KONFERENSI PERS MENGUNGKAP FAKTA SEPUTAR ROKOK ELEKTRINIK dengan:
KESIMPULAN
- Rokok elektronik tetap berbahaya karena mengandung bahan-bahan kimia yang sebagian bersifat karsinogenik atau memicu kanker, dan tidak tergantung dosis. Tidak ada batas aman zat karsinogenik.
- Rokok elektronik mengandung nikotin sehingga menimbulkan kecanduan, dan kandungan nikotin dalam rokok elektronik tidak terkontrol sehingga mengancam pemakainya semakin teradiksi melebihi rokok konvensional.
- Nikotin bukan NRT (nicotice replacement therapy) sehingga tidak bisa dijadikan alat bantu berhenti merokok. Nikotin adalah racun, NRT adalah farmasi.
- Rokok elektronik tidak menghasilkan TAR dari asap melainkan menghasilkan uap aerosol yang tetap mengandung zat-zat kimia dari cairan maupun tembakau yang dipanaskan sehingga tetap berisiko terhadap second hand smoker.
- Peredaran luas rokok elektronik saat ini melibatkan campur tangan industri rokok yang ingin beralih produk untuk menimbulkan kecanduan baru.
- Penjualan dan promosi rokok elektronik menarget kelompok rentan anak-anak dan remaja.
REKOMENDASI
REKOMENDASI KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA MENGENAI ROKOK ELEKTRONIK