Nama eBook: Hawalah, Dhaman dan Kafalah
Disusun oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله
الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينامحمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد:
Hawalah: adalah memindahkan (tanggung jawab membayar) hutang dari tanggungan muhiil (yang memindahkan yaitu orang yang berhutang) kepada tanggungan orang lain yang menjamin hutang tersebut (muhal ‘alaih).
Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan hawalah sebagai jaminan harta dan menunaikan hajat manusia. Terkadang seseorang membutuhkan melepaskan tanggungannya kepada yang memberi pinjaman, atau menyempurnakan haknya dari yang telah diberinya pinjaman. Dan terkadang ia perlu memindahkan hartanya dari satu kota ke kota yang lain, dan memindahkan harta ini bukan perkara mudah. Bisa jadi karena susah membawanya, atau karena jauhnya jarak, atau karena perjalanan tidak aman, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan hawalah untuk merealisasikan segala kebutuhan ini.
Dhaman adalah: menanggung kewajiban dari sesuatu yang wajib atas orang lain, disertai tetapnya sesuatu yang dijamin darinya.
Dhaman sah dengan semua lafazh yang menunjukkan atasnya, seperti aku menjaminnya, atau aku menanggung darinya, atau semisal yang demikian itu.
Kafalah: yaitu mewajibkan orang yang cerdas dengan senang hati untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban harta untuk pemiliknya.
Apabila seseorang memberi jaminan untuk menghadirkan orang yang berhutang, lalu ia tidak bisa menghadirkannya, ia berhutang apa yang wajib atasnya.
Demikian sekilas tentang beberapa istilah dalam mu’amalah/ interaksi sesama manusia, semoga kiranya eBook ini bermanfaat dan menambah ilmu kita…