Nama eBook: Jual Beli Sistem Dropshipping
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA حفظه الله
Alhamdulillah kita memuji Allah Tabaraka wa Ta’ala dan bersyukur kepada-Nya atas segala nikmat yang diberikan-Nya, kemudian shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya dan orang-orang yang mengikut mereka hingga akhir zaman.
Perkembangan zaman membuat manusia melakukan berbagai hal yang sebelumnya tidak dikenal termasuk pada sistem perdagangan, salah satunya adalah perdagangan Sistem Dropshipping. Hadirnya sistem pemasaran dropshipping bak embusan angin sejuk bagi banyak orang. Betapa tidak, dengan sistem dropshipping, seseorang dapat menjual berbagai produk tanpa modal. Yang dibutuhkan hanyalah foto-foto produk yang berasal dari supplier/toko. Dropshipper dapat menjalankannya walau tanpa membeli barang terlebih dahulu. Dan ajaibnya, dropshipper dapat menjualnya ke konsumen dengan harga yang dia tentukan sendiri.
Dalam sistem dropshipping, konsumen terlebih dahulu membayar secara tunai atau transfer ke rekening dropshipper. Selanjutnya, dropshipper membayar ke supplier sesuai dengan harga beli dropshipper disertai ongkos kirim barang ke alamat konsumen. Dropshipper berkewajiban menyerahkan data konsumen, yakni berupa nama, alamat, dan nomor telepon kepada supplier. Bila semua prosedur tersebut dipenuhi, supplier kemudian mengirimkan barang ke konsumen. Namun, perlu dicatat, walaupun supplier yang mengirimkan barang, nama dropshipper-lah yang dicantumkan sebagai pengirim barang. Pada transaksi ini, dropshipper nyaris tidak memegang barang yang dia jual. Dengan demikian, konsumen tidak mengetahui bahwa sejatinya ia membeli barang dari supplier bukan dari dropshipper.
Bagaimanakah hukum Jual-Beli sistem Dropshipping ini ditinjau dari syari’at Islam, mari kita simak eBook ini dengan seksama…