الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينا محمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد:
Pada tanggal 14 Mei 2019 organisasi kesehatan berikut:
- Ikatan Dokter Indonesia
- Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia
- Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia
- Ikatan Dokter Anak Indonesia
- Perhimpunan Dokter Paru Indonesia
- Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia
- Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia
- Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia
- Yayasan Jantung Indonesia
- Yayasan Kanker Indonesia
- Komnas Pengendalian Tembakau
- Institute of Mental Health, Addiction, and Neuroscience
Melakukan KONFERENSI PERS MENGUNGKAP FAKTA SEPUTAR ROKOK ELEKTRINIK dengan:
KESIMPULAN
- Rokok elektronik tetap berbahaya karena mengandung bahan-bahan kimia yang sebagian bersifat karsinogenik atau memicu kanker, dan tidak tergantung dosis. Tidak ada batas aman zat karsinogenik.
- Rokok elektronik mengandung nikotin sehingga menimbulkan kecanduan, dan kandungan nikotin dalam rokok elektronik tidak terkontrol sehingga mengancam pemakainya semakin teradiksi melebihi rokok konvensional.
- Nikotin bukan NRT (nicotice replacement therapy) sehingga tidak bisa dijadikan alat bantu berhenti merokok. Nikotin adalah racun, NRT adalah farmasi.
- Rokok elektronik tidak menghasilkan TAR dari asap melainkan menghasilkan uap aerosol yang tetap mengandung zat-zat kimia dari cairan maupun tembakau yang dipanaskan sehingga tetap berisiko terhadap second hand smoker.
- Peredaran luas rokok elektronik saat ini melibatkan campur tangan industri rokok yang ingin beralih produk untuk menimbulkan kecanduan baru.
- Penjualan dan promosi rokok elektronik menarget kelompok rentan anak-anak dan remaja.
REKOMENDASI
REKOMENDASI KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA MENGENAI ROKOK ELEKTRONIK
Demi memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia dari bahaya rokok elektronik, kami merekomendasikan hal-hal berikut kepada Pemerintah Republik Indonesia
- Menerbitkan PERATURAN PELARANGAN atas dasar prinsip kehati-hatian. Pendekatan ini ditempuh oleh negara Singapura yang mempertimbangkan PRECAUTIONARY PRINCIPLES
- Melarang peredaran rokok elektronik di Indonesia karena mengandung zat adiktif nikotin dan bahan kimia berbahaya
- Pelarangan rokok elektronik juga berdasarkan beberapa penelitian yang menyimpulkan potensi rokok elektronik sebagai alat/media dalam menggunakan narkoba, baik narkoba tradisional maupun narkoba jenis baru
- Sesuai rekomendasi WHO dalam prinsip-prinsip Nicotine Replacement Therapy (NRT), rokok elektronik tidak boleh dipakai untuk modalitas berhenti merokok.
Download:
Download secara lengkap ulasan mereka dalam file dibawah ini:
Adapun hukumnya dalam Islam telah dibahas para ulama, salah satunya kami kutip sebagai berikut:
Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid
Soal:
Apa hukum rokok elektrik (vape; vapor; e-cigarette)? Saya membaca dari web wikipedia bahwa di sana tidak sebutkan adanya bahaya dari vape. Namun disebutkan di situ bahaya dari vape belum ditemukan sampai saat ini tapi WHO mengkhawatirkan ia dapat menimbulkan kecanduan dan juga dikhawatirkan akan dikonsumsi oleh orang yang bukan perokok. Dan setahu saya ada banyak produk yang juga memiliki sifat demikian, dan itu sudah diterima secara luas oleh masyarakat.
Jawab:
Alhamdulillah,
Rokok elektrik ini muncul pada tahun 2004 di Cina, ketika telah diproduksi secara massal di sana. Ketika itu bentuk dan teksturnya menyerupai rokok yang sebenarnya. Ia berupa alat yang menggunakan baterai Lithium yang bisa di-charge dengan menggunakan listrik, atau melalui komputer atau charger mobil. Selain mengandung baterai, ia juga berupa tabung yang terdapat pipa yang mengalirkan nikotan, dengan sedikit kandungan air, dan beberap zat lain serta memiliki berbagai macam rasa. Alat ini menggunakan listrik yang keluar dari baterai untuk mengubah aliran nikotin menjadi asap. Yang asap ini dihisap oleh penggunanya, lalu ia semburkan asap tersebut melalui hidung atau mulutnya atau keduanya. Di pangkal rokok elektrik ini terdapat lubang untuk menghisap yang bentuknya seperti rokok biasa, agar penggunanya merasakan sensasi seperti merokok dengan rokok biasa.
Banyak negara yang sudah melarang konsumsi rokok elektrik ini, seperti Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Dan jejak mereka diikuti juga oleh negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council; Dewan Kerjasama untuk negara-negara Teluk Arab). Hal ini mereka sepakati dalam Konfrensi Kementrian Kesehatan dari negara-negara GCC.
Terdapat sikap yang kontradiktif dari beberapa negara tersebut, ketika mereka melegalkan rokok yang biasa namun melarang rokok elektronik. Padahal rokok biasa pun mengandung bahaya yang besar yang telah membunuh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya.
Dan para ilmuan telah memperingatkan masyarakat agar tidak terpedaya dengan klaim bahwa rokok elektrik ini tidak memiliki bahaya sedikit pun terhadap penggunanya. Sampai-sampai produsen rokok ini memproduksi juga rokok elektrik dengan warna dan rasa yang disukai anak-anak dan wanita!
Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan hukum antara ia dengan rokok biasa. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas dan gamblang, tidak perlu diperbincangkan lagi.
Untuk mengetahui rincian zat-zat yang terkandung di dalam rokok dan keterangan lain yang terkait dengannya dari segi kesehatan, silakan simak artikel berikut: http://www.alriyadh.com/2010/09/01/article556382.html.
Simak juga fatwa kami nomor 9083, 10922, 13254, 20757. Di dalamnya kami jelaskan hukum rokok dan bahayanya.
Kesimpulannya, tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ الله إِذَا حَرَّم شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Dan ketahuilah, barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Dan Allah Ta’ala berfirman:
وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِب
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, Allah akan berikan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia duga-duga” (QS. Ath Thalaq: 2-3).
Wallahu a’lam.
***
Sumber: https://islamqa.info/ar/170999
Disalin dari https://muslim.or.id/28816-hukum-menghisap-rokok-elektrik-vape-vapor-ecigarette.html