Nama eBook: Muamalah Dengan ORANG KAFIR
Penulis: Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله
Pengantar:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rabb sekalian alam yang telah memberikan berbagai nikmat yang terhingga kepada kita, kemudian shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarganya, sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir.
Dalam kehidupan bermasyarakat di negara ini, tentunya seorang muslim hidup dengan beragam manusia yang berbeda agama. Tentu saja tidak bisa disamakan sikap kita kepada orang kafir (non Muslim) dengan sikap kita kepada sesama Muslimin, karena hal ini menyangkut aqidah al-Wala’ dan al-Bara’.
Bermuamalah dengan orang kafir hukum asalnya boleh, sebuah kaedah menyatakan: Pada asalnya semua muamalah yang dibutuhkan manusia tidak diharamkan atas mereka, kecuali ada petunjuk al-Qur’an dan Sunnah yang mengharamkannya. Sebagaimana tidak disyariatkan sebuah ibadah yang dilakukan dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allah عزّوجلّ, kecuali ada petunjuk al-Qur’an dan Sunnah yang mensyariatkannya. Karena agama adalah semua yang disyariatkan Allah عزّوجلّ, dan yang haram adalah yang Allah عزّوجلّ haramkan. Berbeda dengan orang-orang yang Allah عزّوجلّ cela. Mereka mengharamkan yang tidak diharamkan Allah عزّوجلّ, dan menyekutukan Allah عزّوجلّ dengan sesuatu yang tidak ada hujahnya, serta membuat syariat dari agama ini apa yang tidak diizinkan Allah.
Salah satu contoh muamalah dengan orang kafir adalah jual-beli, telah shahih bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم membeli dari orang kafir seperti hadits berikut:
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً أَوْ قَالَ أَمْ هِبَةً قَالَ لَا بَلْ بَيْعٌ فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً
Kami bersama Nabi صلى الله عليه وسلم kemudian datanglah seorang musyrik yang tinggi (posturnya) menggiring kambing. Lalu Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: Silahkan dijual atau diberikan? Atau berkata: atau dihadiahkan. Maka ia menjawab: Tidak. Tapi dijual. Maka beliau صلى الله عليه وسلم membeli darinya seekor kambing. (Shahih al-Bukhari 4/410 no. 2216)
Selain jual-beli, muamalah dengan orang kafir seperti: utang-piutang, barang gadaian, hadiah, wakaf mereka untuk kaum muslimin, wakaf seorang muslim untuk keluarganya yang kafir, menjenguk orang kafir yang sakit dan memberi ucapan selamat kepada mereka, dan lainnya; simak sebagain bahasannya dalam ebook ini, semoga bermanfaat…
Download:
mirror dan mirroratau