Nama eBook: Fikih JINAYAT
Disusun oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله
الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينامحمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد:
Jiwa manusia dan darahnya adalah perkara yang sangat dijaga dalam syari’at Islam. Demikian juga kegunaan dan fungsi anggota tubuh pun tak lepas dari penjagaan syari’at. Semua ini untuk kemaslahatan manusia dan kelangsungan hidup mereka, karena hal tersebut maka Islam mengharamkan pembunuhan, bunuh diri dan penganiayaan.
Untuk karena itu syari’at Islam memberikan hukuman dan balasan terhadap para pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap tubuh manusia yang dikenal dengan fikih Jinâyât.
Kata jinayat menurut bahasa Arab adalah bentuk jama’ dari kata jinayah yang berasal dari jana dzanba yajnihi jinayatan (جَنَى الذَنْبَ – يَجْنِيْهِ جِنَايَةً) yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashdar (kata dasar), kata jinâyah dipakai dalam bentuk jama’ (plurals), karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Karena ia kadang mengenai jiwa dan anggota badan, secara disengaja ataupun tidak. Kata ini juga berarti menganiaya badan atau harta atau kehormatan.
Sedangkan menurut istilah syari’at jinayat (Tindak Pidana) adalah menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishash atau membayar diyat atau kafarah.
Demikian sekilas isi eBook ini, silahkan menyimak eBook ini lebih lanjut…