الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:
Pada kesempatan yang telah lalu telah kita sampaikan pengantar ilmu kaidah fiqih dan didalamnya disebutkan salah satu kaidah fiqih yang besar adalah:
العَادَةُ مُـحَكَّمَةٌ
“Adat bisa dijadikan acuan hukum.”
Kaidah ini termasuk kaidah besar dalam fiqh (qawaid fiqhiyah kubro). Kaidah ini mencakup berbagai aspek dalam syariat: baik muamalat, penunaikan hak, dan yang lain.
Syari’at Islam dalam menyebutkan hukum terbagi dua; Pertama: Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya telah menentukan hukum sesuatu secara jelas, baik wajib, sunat, haram, makruh, ataupun mubah, juga telah dijelaskan batasan dan rinciannya, maka kewajiban kita adalah berpegangan dengan rincian dari Allah Azza wa Jalla sebagai penentu syariat ini, Kedua: Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya telah mensyariatkan sesuatu, sementara batasan dan penjelasan detailnya tidak disebutkan secara tegas, maka dalam masalah seperti ini, al-’urf (adat) dan kebiasan yang telah populer di tengah-tengah masyarakat bisa dijadikan pedoman untuk menentukan batasan dan rincian perkara tersebut.
Contoh penerapan kaidah diantaranya:
- Allah mewajibkan suami untuk menafkahi istri. Tentang ukuran nafkah, dikembalikan kepada keadaan masyarakat, berapa nilai uang nafkah wajar untuk istri.
- Islam mewajibkan kita untuk bersikap baik terhadap tetangga. Bagaimana batasan sikap baik itu, dikembalikan kepada standar masyarakat.
- Dalam satu pernikahan yang maharnya tidak disebutkan secara jelas, atau disebutkan namun fasid (tidak sesuai ketentuan syar’i), maka penentuan maharnya dikembalikan kepada mahrul mitsl (standar mahar yang berlaku secara umum di masyarakat setempat). Nilai mahar tersebut sesuai dengan perbedaan wanita, perbedaan waktu, dan perbedaan tempat; dan contoh lainnya -lihat dalam eBook-.
Kaidah ini sangat sering disalahgunakan para orang-orang yang tidak puas dengan ritual ibadah yang telah Allah dan Rasul-Nya terangkan dengan sebaik-baiknya, mereka malah membuat dan menjadikan amal-amal masyarakat sebagai ibadah bahkan yang telah jelas-jelas bertentangan dengan dalil.
Semoga dengan membaca eBook ini -yang kami kompilasi dari tiga tulisan yang membahas tentang kaidah ini- akan semakin memperteguh cinta kita kepada syari’at yang mulia ini dan semoga menjadi penawar bagi mereka-mereka yang ragu, amin….