Nama eBook: Kaidah Fikih: Bisakah Benda Najis Menjadi Suci
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله
Alhamdulillah segala puji bagi Allah Rabb alam semesta, kemudian shalawat dan salam untuk Nabi kita yang mulia Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari yang dijanjikan, Amma ba’du:
Pada kesempatan yang mulia ini kita sampaikan sebuah kaedah yakni:
كُلُّ نَجَاسَةٍ انْتَقَلَتْ إِعْرَاضُهَا بِالْكُلِّيَّةِ إِلَى طَاهِرٍ،
هَلْ اِصْبَحَتْ طَاهِرَةً؟
Semua Benda Najis Yang Sudah Berubah Total Menjadi Benda Suci,
Apakah Hukumnya Menjadi Suci?
Gambaran masalahnya ialah sebagimana dalam disiplin ilmu bumi, dikatakan bahwa minyak bumi berasal dari hewan-hewan purba yang mati dan terpendam di bumi ribuan tahun. Kalau benar begitu, bangkai binatang yang asalnya najis, dengan sebuah proses alamiah akhirnya hilanglah semua unsur kenajisannya. Bau, rasa, dan warna najisnya hilang dan berubah wujud menjadi benda lain yang sama sekali bukan benda pertama. Ia berubah menjadi minyak bumi.
Serupa dengan itu, pada saat ada kambing yang mati, lalu ia dikubur di dekat pohon pisang di tanah yang tandus. Beberapa waktu kemudian, tanah di tempat tersebut berubah menjadi subur dan saat digali, kambing mati tersebut sudah tidak ada dan yang tampak wujudnya hanyalah tanah gembur. Telah hilang semua unsur kenajisan bangkai dan berubah wujud menjadi tanah gembur.
Perubahan seperti ini dalam istilah ulama disebut istihalah, lalu bagaimanakah hukum benda yang telah mengalami Istihalah tersebut? mari kita simak eBook ini…
Download: