Nama eBook: Hukum Operasi Ganti Kelamin
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi حفظه الله
Diawal eBook penulis berkata:
Sesungguhnya Allah عزّوجلّ telah menciptakan manusia dengan bentuk sebaik-baiknya dan menjadikan di antara mereka ada yang pria dan ada yang wanita. Semua itu terjadi dengan keadilan dan hikmah-Nya. Allah عزّوجلّ berfirman:
لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ . أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ
Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa. (QS al-Sy?r? [42]: 49–50)
Maka kewajiban bagi manusia adalah ridho dan menerima dengan keputusan Allah dan meyakini dengan seyakin-yakinnya bahwa apa yang Allah عزّوجلّ pilihkan baginya adalah yang terbaik bagi dirinya.
Sungguh ironis bahwa ada segelintir orang yang nyeleneh (ganjil) dan memiliki kelainan merasa kurang puas dengan keputusan Allah tersebut. Mereka berusaha untuk mengubah jenis kelaminnya, entah karena merasa rendah diri dengan jenis kelaminnya, pergaulan yang salah, meniru gaya dan mode barat, kemauan hawa nafsu, kebebasan hak, atau faktor-faktor lainnya. Akibatnya, semakin banyak bermunculan manusia-manusia aneh bernama “waria”? yang disponsori oleh berbagai media!! Di antara para waria tersebut ada yang masih berkelamin asli dan ada yang telah mengganti kelaminnya dengan operasi.
Bagaimanakah sebenarnya pandangan agama terhadap operasi ganti kelamin seperti itu? Adakah di antara modelnya yang diperbolehkan? Tulisan singkat berikut ini merupakan sebuah upaya untuk menemukan jawabannya.
Download: