Nama eBook: Halal-HARAM Memelihara Anjing
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi حفظه الله
Penulis diawal eBook berkata:
Jika kita menelaah kitab-kitab fiqih, niscaya akan kita dapati bahwa mereka seringkali membahas berbagai masalah seputar hukum yang berkaitan dengan anjing seperti hukum memeliharanya, najis ataukah tidak, hukum makan dagingnya, atau hukum jual beli anjing, dan sebagainya.
Di antara masalah yang banyak terjadi pada zaman kita sekarang adalah memelihara anjing. Saat ini, begitu seringnya kita menyaksikan dan mendengar orang yang memelihara anjing. Bahkan sebagian orang merasa bangga dan mengistimewakannya melebihi istri dan anaknya, tidur bersamanya, menciuminya, dan memberinya makanan yang lebih spesial dari manusia. Semua itu adalah akibat meniru gaya pergaulan orang-orang kafir yang rusak akalnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله mengatakan, “Termasuk hikmah Allah bahwa yang jelek pasangannya adalah jelek juga. Oleh karenanya, orang-orang kafir dari Yahudi, Nasrani, Komunis, dan sebagainya di negara barat atau timur, hampir semuanya memiliki anjing. Jika dia membeli daging, maka dia makan yang jelek, daging yang bagus dia berikan kepada anjingnya. Setiap hari, mereka memandikan anjingnya dengan sabun dan alat-alat pembersih lainnya padahal sekalipun dia membersihkannya dengan seluruh air laut maka anjing tetaplah najis.”3
Pembahasan kita akan lebih fokus kepada masalah hukum memelihara anjing. Dan setelah kita cermati, ternyata masalah ini ada dua keadaan:
Pertama: Memelihara anjing tanpa kebutuhan
Kedua: Memelihara anjing karena ada kebutuhan
Oleh karenanya, dengan memohon taufik kepada Allah عزّوجلّ, kita akan bahas masalah ini satu persatu. Semoga Allah عزّوجلّ mencurahkan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Amin…
Sebagai tambahan kami -Ibnu Majjah- menambahkan fatwa ulama tentang masalah ini yakni fatwa Lajnah Daimah dan fatwa Syaikh Ibn Utsamin, semoga bermanfaat…
Download:
Halal-HARAM Memelihara Anjing