Nama eBook: Ulama Syafi’iyyah VS Tahlilan
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Mukhtar as-Sidawi خفظه الله
Pengantar:
Istilah “tahlilan” atau “slametan” sudah sangat populer di telinga kita semua, lantaran sudah menjadi adat istiadat klasik dan tradisi mayoritas kaum muslimin termasuk negeri Indonesia Raya ini, baik pedesaan maupun perkotaannya. Ritual yang satu ini seakan sudah mendarah daging dan menjadi prevalensi (kelaziman) yang mengikat masyarakat tatkala tertimpa musibah kematian sehingga sangat jarang keluarga yang tidak menyelenggarakan ritual ini karena takut diasingkan masyarakatnya.
Ironinya, mereka menganggap ritual ini merupakan salah satu bentuk ibadah. Mereka juga mencuatkan opini publik bahwa ritual ini adalah ciri khas penganut madzhab Syafi’i.
Benarkah demikian…sama sekali tidak bahkan bertolak belakang dengan para ulama madzhab Syafi’iyah dimana mereka mengingkari dengan tegas ritual semacam ini dengan bebagai variasinya…apa iya?!
Ya..itu benar lihatlah perkataan para ulam Syafi’iyyah berikut:
1. Imam Syafi’i berkata:
“Dan saya membenci berkumpul-kumpul (dalam kematian) sekalipun tanpa diiringi tangisan karena hal itu akan memperbaharui kesedihan dan memberatkan tanggungan (keluarga mayit) serta berdasarkan atsar (hadits) yang telah lalu. “
2. Imam Nawawi mengutip perkataan Imam Ibnu Shabbagh:
“Adapun apabila keluarga mayit membuatkan makanan dan mengundang manusia untuk makan-makan, maka hal itu tidaklah dinukil sedikit pun bahkan termasuk bid’ah, bukan sunnah.”
3. Imam Fairuz Abadi berkata:
“Biasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم takziah kepada keluarga mayit dan menyuruh mereka agar bersabar. Dan bukan kebiasaan jika mereka berkumpul untuk mayit, membacakan al-Qur’an untuknya, dan mengkhatamkan al-Qur’an untuknya, baik di kuburannya atau lainnya. Kumpul-kumpul seperti itu adalah bid’ah yang tercela. “
4. Imam Ibnu Nahhas mengatakan ketika menjelaskan tentang bid’ah-bid’ah seputar jenazah:
“Dan antaranya adalah apa yang dilakukan oleh kerabat mayit berupa membuat makanan dan selainnya, dan mengundang manusia kepadanya serta membaca khataman. Barangsiapa yang tidak melakukan hal itu maka seakan-akan telah meninggalkan suatu kewajiban. Hal ini jika diambil dari harta ahli waris yang boleh dipergunakan maka hukumnya bid’ah tercela, tidak ada contohnya dari salaf shalih. Dan jika dari peninggalan untuk anak yatim atau orang yang tidak ada padahal mayit tidak mewasiatkan harta tersebut maka haram memakannya dan menghadirinya serta wajib mengingkari dan melarangnya. “
Selain keempat Imam tersebut disebutkan pula dalam eBook ini pengingkaran Imam Madzhab Syafi’iyyah lainnya, yakni Imam as-Sirazi, al-Hafizh As-Suyuti, Imam al-Munawi, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Syaikh Ahmad Zaini Dahlan, Syaikh Ali Mahfuzh dan Syaikh Ahmad bin Hajar alu Buthami –semoga Allah merahmati mereka semua-.
Kami berharap dengan membaca eBook ini akan menjadikan kita kembali kepada yang haq, bukankah kebenaran lebih berharga dari mencari ridha manusia, apatah lagi dengan menyalahi sunnah nabi yang mulia, tauladan yang sempurna Muhammad صلى الله عليه وسلم … dan Allah-lah yang memberi taufik.
Download:
Ulama Syafi’iyyah VS Tahlilan
Tulisan dan Biografi Imam Madzhab Syafi’i silahkan Baca eBook-eBook dalam tulisan Madzhab Syafi’i
janganlah mengutip pendapat ulama sebagian akan tetapi kutiplah secara keseluruhan
Seperti antum lihat itu adalah kutipan dari para ulama besar madzhab Syafi’i…
Alasan sederhana dengan mengutip rawi hadist dimaksud tanpa sumber lain termasuk Al Qur’an !
Assalamualaikum akhi
Wa ‘alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah menjaga dan memberkahi akhi, keluarga dan harta akhi
Maaf baru saya revlay sekarang pertanyaan akhi sebelumnya…
Pertama: Saya bukan Ustadz, sebaiknya silahkan bertanya ke web penulis eBook ini di http://www.abiubaidah.com
Kedua: tidak semua pertanyaan bisa dijawab karena keterbatas ilmu dan waktu
Ketiga: Amalan tahlilan dan segala isinya -adalah bid’ah- dan tidaklah bermanfaat bagi mayit, hanya saja sangat banyak amalan yang bermanfaat bagi mayit bila dikerjakan sesuai tununan nabi yang bisa di baca di http://abufawaz.wordpress.com/2009/11/29/amalan-amalan-yang-bermanfaat-bagi-mayit/
Keempat: menyerupai tidaklah seperti yang akhi pahami, tetapi maksudnya bila seseorang menyerupai sebuah kaum maka ia akan digolongkan dalam kaum tersebut, bila menyerupai kaum yang jelek maka mengikut kepada yang jelek tersebut, namun bila menyerupai kaum yang sholeh dan mencintai mereka maka ia akan masuk golongan tersebut, sebagai mana sabda Rasululah shallahu alaihi wasallam: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka” silahkan lihat tahrijnya di http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/01/takhrij-hadits-barangsiapa-yang.html
Bila harta tidak dikeluarkan pada yang diperintahkan syariat -malah dibelanjakan kepada yang menyelisihi syariat- maka itu pemborosan
Harta warisan diberikan kepada ahli waris, maka bila dibelanjakan kepada yang lain maka itu mendzalimi ahli waris (silahkan baca seksama eBooknya)
Memperbaharui kesedihan saya rasa itu sangat jelas (seperti bila kesedihan sudah reda, namun dengan tahlilan dan yang serupa [seperti haul] di hari 7,40,100, 1000,setiap tahun maka akan membuat hati kembali sedih)
Terakhir acara tahlilan dan sejenisnya di bid’ahkan oleh para ulama diantaranya para ulama besar madzhab Syafi’i dan orang Indonesia secara umum menyandarkan dirinya kepada Madzhab ini..
Wallahu a’lam dan yang benar dari Allah dan yang salah adalah dari kelemahan kami..
Semoga Allah menunjuki kita semua dalam agama yang hanif ini dan istiqomah didalamnya, amin..
Semoga dengan ilmu kita bisa menjadi perekat umat dan bukan untuk memecah belah.. Allahumma Amin…
awas,jangan fanatik.. nanti umat islam bisa terpecah belah.. jangan buat kafir tertawa.
tahlil baik, jika diniatkan karena Allah. dan jelas2 di dalam tahlil isinya dzikir kepada allah dengan disertai ayat2 Al Qur’an.
Semoga Allah memberi petunjuk kepada saya dan anda..
Benar kata antum, jangan fanatik buta, karena fanatik buta adalah penyakit yang membuat umat ini tenggelam dan tidak bisa bangkit menuju kecemerlangan…
Lihatlah begitu gamlang penjelasan ulama atas haramnya tahlilan namun masih fanatik buta dengan alasan yang diyakini sendiri, para ulama lebih mengetahui itu ya saudaraku…
Kembalilah kepada ahli ilmu bila kita tidak mengetahui..
Bukan tradisi yang menjadi agama..
Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua, amin..
Subhanallah barakallahu fiik@ibnu majjah admin…….jelas sdh hujjah dari para ulama tentang permasalahan diatas …..
Saya sarankan, saudara2 NU, untuk membeli buku AHKAMUL FUQOHA. Berisi seluruh Keputusan NU, sejak dari NU pertama berdiri tahun 1928 – 2010. Di dalam buku itu diputuskan, bahawa Tahlilan untuk kematian, pada 3, 7, 40, 100 hari dst, adalah BID’AH tercela. Tapi sayang, buku ini seperti disembunyikan.