Nama eBook: Ulama Syafi’iyyah VS Tahlilan
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Mukhtar as-Sidawi خفظه الله
Pengantar:
Istilah “tahlilan” atau “slametan” sudah sangat populer di telinga kita semua, lantaran sudah menjadi adat istiadat klasik dan tradisi mayoritas kaum muslimin termasuk negeri Indonesia Raya ini, baik pedesaan maupun perkotaannya. Ritual yang satu ini seakan sudah mendarah daging dan menjadi prevalensi (kelaziman) yang mengikat masyarakat tatkala tertimpa musibah kematian sehingga sangat jarang keluarga yang tidak menyelenggarakan ritual ini karena takut diasingkan masyarakatnya.
Ironinya, mereka menganggap ritual ini merupakan salah satu bentuk ibadah. Mereka juga mencuatkan opini publik bahwa ritual ini adalah ciri khas penganut madzhab Syafi’i.
Benarkah demikian…sama sekali tidak bahkan bertolak belakang dengan para ulama madzhab Syafi’iyah dimana mereka mengingkari dengan tegas ritual semacam ini dengan bebagai variasinya…apa iya?!
Ya..itu benar lihatlah perkataan para ulam Syafi’iyyah berikut:
1. Imam Syafi’i berkata:
“Dan saya membenci berkumpul-kumpul (dalam kematian) sekalipun tanpa diiringi tangisan karena hal itu akan memperbaharui kesedihan dan memberatkan tanggungan (keluarga mayit) serta berdasarkan atsar (hadits) yang telah lalu. “
2. Imam Nawawi mengutip perkataan Imam Ibnu Shabbagh:
“Adapun apabila keluarga mayit membuatkan makanan dan mengundang manusia untuk makan-makan, maka hal itu tidaklah dinukil sedikit pun bahkan termasuk bid’ah, bukan sunnah.”
3. Imam Fairuz Abadi berkata:
“Biasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم takziah kepada keluarga mayit dan menyuruh mereka agar bersabar. Dan bukan kebiasaan jika mereka berkumpul untuk mayit, membacakan al-Qur’an untuknya, dan mengkhatamkan al-Qur’an untuknya, baik di kuburannya atau lainnya. Kumpul-kumpul seperti itu adalah bid’ah yang tercela. “
4. Imam Ibnu Nahhas mengatakan ketika menjelaskan tentang bid’ah-bid’ah seputar jenazah:
“Dan antaranya adalah apa yang dilakukan oleh kerabat mayit berupa membuat makanan dan selainnya, dan mengundang manusia kepadanya serta membaca khataman. Barangsiapa yang tidak melakukan hal itu maka seakan-akan telah meninggalkan suatu kewajiban. Hal ini jika diambil dari harta ahli waris yang boleh dipergunakan maka hukumnya bid’ah tercela, tidak ada contohnya dari salaf shalih. Dan jika dari peninggalan untuk anak yatim atau orang yang tidak ada padahal mayit tidak mewasiatkan harta tersebut maka haram memakannya dan menghadirinya serta wajib mengingkari dan melarangnya. “
Selain keempat Imam tersebut disebutkan pula dalam eBook ini pengingkaran Imam Madzhab Syafi’iyyah lainnya, yakni Imam as-Sirazi, al-Hafizh As-Suyuti, Imam al-Munawi, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Syaikh Ahmad Zaini Dahlan, Syaikh Ali Mahfuzh dan Syaikh Ahmad bin Hajar alu Buthami –semoga Allah merahmati mereka semua-.
Kami berharap dengan membaca eBook ini akan menjadikan kita kembali kepada yang haq, bukankah kebenaran lebih berharga dari mencari ridha manusia, apatah lagi dengan menyalahi sunnah nabi yang mulia, tauladan yang sempurna Muhammad صلى الله عليه وسلم … dan Allah-lah yang memberi taufik.
Download:
Ulama Syafi’iyyah VS Tahlilan
Tulisan dan Biografi Imam Madzhab Syafi’i silahkan Baca eBook-eBook dalam tulisan Madzhab Syafi’i