Nama Ebook: Bab THALAQ
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga, sahabatnya رضي الله عنهم dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Thalaq adalah melepas seluruh ikatan suami-isteri ataupun sebagiannya.
Adapun hikmahnya Allah mensyari’atkan pernikahan untuk mendirikan kehidupan suami isteri yang mapan, dibangun atas kecintaan dan kasih sayang diantara keduanya, saling menjaga kehormatan pasangannya, mendapat keturunan dan sebagai penyalur syahwat, apabila tujuan-tujuan tersebut ada yang ternodai ataupun rusak salah satunya yang disebabkan oleh buruknya akhlak salah satu dari suami-isteri, adanya kebiasaan yang tidak disukai atau buruknya hubungan diantara keduanya, ataupun lainnya dari penyebab yang mengarah kepada pertikaian terus menerus yang menjadikan kehidupan suami-isteri mereka menjadi berat, apabila permasalahannya telah sampai pada batas ini, Islam telah mensyari’atkan suatu rahmat kepada pasangan tersebut dengan sebuah jalan keluar, yaitu thalaq (perceraian).
Thalaq berhukum mubah ketika dia diperlukan, seperti ketika buruknya akhlak seorang isteri, atau karena buruknya pelayanan. Sementara itu thalaq diharamkan ketika tidak diperlukan, seperti ketika kehidupan pasangan suami isteri mapan. Thalaq bisa dianjurkan ketika dalam keadaan darurat, seperti keadaan isteri yang tersiksa jika terus hidup bersama suami tersebut, atau karena dia sangat membenci suaminya, dan lainnya.
Thalaq akan menjadi wajib terhadap suami ketika mendapati isterinya tidak melaksanakan shalat, atau dia tidak bisa menjaga kehormatannya, selama dia tidak mau bertaubat dan tidak juga menerima nasehat.
Suami diharamkan untuk menceraikan isterinya yang masih dalam keadaan haidh dan nifas, juga dalam keadaan bersih yang telah dia setubuhi padanya, selama belum ada kejelasan tentang kehamilannya, sebagaimana juga diharamkan untuk menceraikan isterinya thalaq tiga sekaligus dengan satu ucapan atau dalam satu majlis.
Diperbolehkan bagi seorang wanita untuk meminta thalaq dihadapan qodi (hakim pengadilan) jika dia merasa tersiksa oleh permasalahan yang menjadikannya tidak sanggup lagi hidup dibawah lindungan suaminya oleh berbagai sebab yang dibenarkan syari’at.
Demikian sepintas permasalahan tentang thalaq, sebuah permasalahan yang tidak boleh dimudah-mudahkan dan tidak boleh jadi bahan candaan, dalam eBook ini akan dibahas cukup lengkap tentang bab ini, marilah kita berusaha mengilmuinya dan insyaAllah dengannya kita akan makin mencintai Islam yang mulia ini….