Nama eBook : Panduan Kurban Praktis
Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits
Pengantar
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar : 2)
Syekh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, ‘Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul adha.’” Pendapat ini dinukil dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534, Taudhihul Ahkaam IV:450, dan Shahih Fiqih Sunnah II:366).
Dalam bahasa Arab, hewan kurban biasa disebut dengan nama udh-hiyah (أضحية) bentuk jamaknya Adhaahi (Arab: أضاحي ) dengan huruf ha’ tipis.
Pengertian Kurban
Kurban yang dalam bahasa Arabnya udh-hiyah ( الأضحية ) disembelih pada hari ‘Idul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena datangnya hari raya tersebut (Al-Wajiz, hal. 405 dan Shahih Fikih Sunnah).
Keutamaan Kurban
Menyembelih kurban termasuk amal salih yang memiliki keutamaan sangat besar. Disebutkan dalam hadis, dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi no.1493 dan Ibnu Majah no.3126.) lihat Taudhihul Ahkam, IV:450)
Hadist di atas didhaifkan oleh sebagian ulama. Diantaranya Syekh Muhammad Nasirudin Al Albani. Sebagaimana keterangan beliau dalam Dhaif Ibnu Majah, hadist No. 671.
Akan tetapi, kegoncangan hadist di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berkurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban pada hari ‘Idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau seharga dengan hewan kurban, atau bahkan lebih baik dari itu. Syekhul Islam mengatakan: “Berkurban, aqiqah, hadyu sunnah, semuanya lebih baik, dari pada sedekah dengan uang senilai hewan yang disembelih.” (Majmu’ Fatawa, 6:304)
Hal ini diarenakan, maksud terpenting dalam berkurban adalah mengamalkan sunnah dan syi’ar Islam dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, bukan semata-mata nilai binatangnya. Disamping itu, menyembelih kurban lebih menampakkan syi’ar Islam dan lebih sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Shahih Fiqh Sunnah 2:379 dan Syarhul Mumthi’ 7:521).
Simak panduan kurban yang lebih lengkap dengan men-download pada link di bawah ini:
Sumber: www.KonsultasiSyariah.com
Tulisan Terkait:
Hukum dan Adab Ber-Qurban
Tuntunan Ber-Qurban