FATWA SYAIKH SHOLIH AL-UTSAIMIN
TENTANG PENGGUNAAN KALENDER HIJRIAH[1]
Pertanyaan pertama: Sebagian orang mengatakan bahwa mereka tidaklah mengedepankan kalender Masehi atas kalender Hijriyyah karena loyal terhadap orang kafir, tetapi karena kalender Masehi lebih valid dan akurat daripada kalender Hijriyyah. Selain itu mereka juga mengatakan bahwa kebanyakan negara menggunakan kalender Masehi, maka mengapa kita harus menyelislhi mereka?
Pertanyaan kedua: Beberapa perusahaan atau instansi mengatakan, mereka tidaklah menggunaka kalender Masehi ini karena loyal terhadap orang kafir. Tapi karena perusahaan atau instansi mitra kerja mereka pun harus ikut menggunakannya. Jika mereka tidak menggunakannya maka akan memudhoratkan dari segi perjanjian-perjanjian, ekspor impor dan sebagainya. Maka bagaimana hukumnya?
JAWAB:
Pertama, pada dasarnya penentuan waktu dengan hilal (bulan sabit) merupakan pokok bagi semua manusia. Bacalah firman Alloh سبحانه و تعالي:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS. Al-Baqarah[2]: 189)
Ini berlaku bagi semua manusia, baik yang muslim mapun yang kafir.
Baca juga firman Alloh سبحانه و تعالي:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَات وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Alloh ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Alloh di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram” (QS. At-Taubah[9]: 36)
Lantas apa yang dimaksud dengan empat bulan tersebut? Yang dimaksud ialah bulan-bulan Qomariyyah. Karena itulah Rosululloh menafsirkan ayat tersebut dengan empat bulan haram, yaitu Rojab, Dzulqo’dah, Zulhijjah dan Muharrom. Ini adalah asal dan pokoknya.
Adapun bulan-bulan yang sekarang dipakai manusia (bulan-bulan Masehi) adalah bulan-bulan yang meragukan karena tidak dibangun di atas dasar dan pondasi yang benar. Seandainya bulan-bulan tersebut merupakan sekumpulan bintang, niscaya dia punya dasar yang kuat. Sekumpulan bintang itu jelas di langit dan waktu terbitnya juga mudah diketahui. Akan tetapi bulan-bulan yang meragukan tersebut tidak mempunyai pijakan yang kuat sama sekali. Hal ini diketahui dengan jumlah harinya, ada yang 28 hari dan ada juga yang 31 hari. Ini terjadi karena tidak dibangun di atas asas yang kuat (al-Qur’an dan as-Sunnah).
Namun apabila kita diuji dan harus menyebutkan kalender Masehi, maka kenapa kita harus meninggalkan kalender Hijriyyah dan menggunakan kalender Masehi yang meragukan dan tidak punya pijakan yang kuat itu? Padahal sangat memungkinkan bagi kita antuk menulis kalender Hijriyyah kemudian menulis setelahnya kalender Masehi. Lihatlah kebanyakan negeri kaum muslimin! Tatkala orang-orang kafir menguasainya, mereka berusaha mengubah kalender Hijriyyah dengan kalender mereka (Masehi). Hal ini dilakukan dalam rangka perbudakan dan penghinaan terhadap kaum muslimin yang menempati negeri tersebut. Maka Kami katakan: apabila kita diuji dan harus menyebutkan kalender Masehi, maka kita sebutkan kalender Hijriyyah terlebih dahulu, kemudian kita katakan hal ini bertepatan dengan tanggal sekian (kalender Masehi).
Kedua, hukumnya adalah mudah. Bukankah kita bisa menggabung keduanya? Misalnya, saya ada perjanjian dengan fulan, atau perusahaan ini pada hari Ahad yang bertepatan dengan tanggal sekian (kalender Hijriyyah), kemudian disebutkan juga kalender Masehinya. Lantas orang yang bertanya tadi menjawab: ‘Benar.” Bukankah ini mungkin untuk dilakukan? Hal ini mungkin dilakukan. (Liqo al-Bab al-Maftuh 169:13)[]