Nama Ebook: Hadyu, Kurban dan Aqiqah
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry
الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله :وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:
Hadyu adalah binatang ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah, dan sembelihan yang diwajibkan bagi yang haji tamattu’, qiran atau karena terhalang.
Kurban adalah hewan yang disembelih di hari raya Idul Adha, berupa unta, sapi, atau kambing dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Aqiqah adalah hewan yang disembelih untuk bayi yang dilahirkan, hukumnya sunnah muakkadah.
Hukum berkurban adalah sunnah muakkad bagi kaum muslimin yang mampu melaksanakannya.
Waktu menyembelih hewan kurban: yaitu setelah shalat Idul Adha di hari raya kurban hingga hari terakhir dari hari tasyriq.
Aqiqah: disunnahkan untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing. Disembelih di hari ke tujuh untuk bayi, diberi nama, dicukur rambutnya, dan bersedekah perak seberat rambutnya. Jika terlewat, maka disembelih di hari ke empat belas (14) dari kelahiran, jika terlewat lagi, maka pada hari ke dua puluh satu (21). Jika terlewat lagi, maka di waktu kapanpun boleh.
Syarat binatang ternak dalam hadyu, berkurban, dan aqiqah adalah unta yang sudah berusia lima tahun atau lebih, sapi yang berusia dua tahun atau lebih, kambing kibas yang berusia enam bulan atau lebih, dan kambing kacang yang berusia satu tahun atau lebih dan tidak cacat.
Demikian sekilas hukum binatang ternak untuk sembelihan dalam rangka ber-ibadah kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, sila download untuk mendapat pembahasan lebih lanjut dalam topik ini…