Nama eBook: Penggabungan HUKUMAN dan KAFFAROH
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله
الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:
Pada kesempatan yang mulia ini akan kita sampaikan sebauah kaedah yakni:
تَدَاخُلُ الْـحُدُوْدِ وَالْكَفَّارَاتِ
Penggabungan Hukuman dan Kaffaroh
Perbuatan yang dilarang dalam syari’at Islam yang mulia ada dua macam:
- Larangan yang tidak ada hukuman (had) dan kaffarohnya di dunia
- Larangan yang ada hukuman (had) dan kaffarohnya di dunia
Contoh dari jenis pertama adalah syirik, riba dan durhaka kepada orang tua; sedangkan contoh jenis kedua seperti berzina, mencuri dan jima’ disiang hari ramadhan. Besarnya dosa tidak tergantung dari ada atau tidak hukuman had dan kaffarohnya di dunia.
Sedangkan kaidah diatas adalah untuk menjelaskan salah satu dari keadaan pada larangan jenis kedua. Pada larangan jenis kedua boleh jadi akan terjadi beberapa keadaan, diantaranya:
- Melakukan pelanggaran dengan jenis yang berbeda, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman dan atau kaffaroh dari kedua pelanggaran tersebut; contoh: seorang yang jima’ siang hari puasa Romadhon kemudian mencuri. Maka tidak diragukan lagi bahwa hukumannya dua hal yakni kaffaroh jima’ dan dipotong tangan karena mencuri.
- Melakukan pelanggaran yang sejenis, seperti berzina kemudian berzina lagi atau mencuri kemudian mencuri lagi, hal ini tidak lepas pada dua keadaan:
- Setelah melakukan pelanggaran pertama kemudian ia dikenakan hukuman atau kaffaroh, lalu ia melanggar pelanggaran yang sama maka ia dikenakan hukuman atau kaffaroh lagi; seperti orang yang mencuri kemudian dipotong tangan kanannya, dikemudian hari ia mencuri lagi maka dipotong kaki kirinya dan seterusnya…
- Setelah melakukan pelanggaran pertama belum mendapatkan hukuman atau belum membayar kaffaroh, lalu dia melakukan pelanggaran lagi yang sejenis dengan pelanggaran pertama, maka inilah letak permasalahan kaidah ini….
Download: