Nama ebook: Hukum Ucapan “Selamat Natal” dan Merayakan Tahun Baru
Format File: chm, ukuran file: 68,1 kb, download disini atau disini
Pengantar:
Fenomena yang terjadi di Negeri kita ini, yang sangat kita sayangkan bersama dimana banyak orang Islam memberi ucapan selamat natal kepada kaum kristen/ nasrani., Tengok pula perayaan tahun baru masehi, naudzubillah yang memperingati dan merayakannya mayoritas ummat Islam, padahal semua itu diharamkan. Kami menurunkan fatwa dan tulisan para ulama ahlus sunnah yakni: Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta, Syaikh Ibn Utsaimin dan Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan. Dilembar depan ini kami kutipkan [sebagian] fatwa Ibn Utsaimin ketika ditanya tentang ucapan “Selamat Natal” sebagai berikut:
“Mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir dengan ucapan selamat natal atau ucapan-ucapan lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama mereka hukumnya haram, hukum ini telah disepakati. Sebagaimana kutipan dari Ibnul Qayyim dalam bukunya Ahkam Ahl Adz-Dzimmah, yang mana beliau menyebutkan, Adapun ucapan selamat terhadap simbol-simbol kekufuran secara khusus, disepakati hukumnya haram. misalnya, mengucapkan selamat atas hari raya atau puasa mereka dengan mengatakan, ‘Hari yang diberkahi bagimu’ atau ‘Selamat merayakan hari raya ini’ dan sebagainya. Yang demikian ini, kendati si pengucapnya terlepas dari kekufuran, tapi perbuatan ini termasuk yang diharamkan, yaitu setara dengan ucapan selamat atas sujudnya terhadap salib, bahkan dosanya lebih besar di sisi Allah dan kemurkaan Allah lebih besar daripada ucapan selamat terhadap peminum khamr, pembunuh, pezina atau lainnya, karena banyak orang yang tidak mantap agamanya terjerumus dalam hal ini dan tidak mengetahui keburukan perbuatannya. Barangsiapa mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena kemaksiatan, bid’ah atau kekufuran, berarti ia telah mengundang kemurkaan dan kemarahan Allah.’ Demikian ungkapan beliau.
Haramnya mengucapkan selamat kepada kaum kuffar sehubungan dengan hari raya agama mereka, sebagaimana dipaparkan oleh Ibnul Qayyim, karena dalam hal ini terkandung pengakuan terhadap simbol-simbol kekufuran dan rela terhadap hal itu pada mereka walaupun tidak rela hal itu pada dirinya sendiri. Kendati demikian, seorang muslim diharamkan untuk rela terhadap simbol-simbol kekufuran atau mengucapkan selamat terhadap simbol-simbol tersebut atau lainnya, karena Allah سبحانه و تعالى tidak meridhainya, sebagaimana firmanNya:
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hambaNya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” [QS. Az-Zumar: 7]
Dalam ayat lain disebutkan:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu “ [QS. Al-Ma’idah : 3]
Maka, mengucapkan selamat kepada mereka hukumnya haram, baik itu ikut serta dalam pelaksanaannya maupun tidak.
Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka kepada kita, hendaknya kita tidak menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, bahkan hari raya itu tidak diridhai Allah سبحانه و تعالى, baik itu merupakan bid’ah atau memang ditetapkan dalam agama mereka………………
Baca selengkapnya dengan mendownload:
Hukum Ucapan “Selamat Natal” dan Merayakan Tahun Baru atau mirror
Tulisan Terkait:
Fatwa MUI: Haramnya Perayaan Natal Bersama
Hukum Perayaan Valentine’s Day
Kompilasi Keutamaan Bulan Muharram dan Puasa Asyura