Nama eBook: Hukum Diyat
Disusun oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله
الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:
Pada kesempatan yang telah lalu kita telah menyuguhkan tiga jenis pembunuhan: disengaja, tidak disengaja dan pembunuhan mirip disengaja, salah satu dari konsekwensi hukum dari ketiga jenis pembunuhan itu adalah membayar diyat.
Kata diyat (دِيَةٌ) secara etimologi berasal dari kata “wadâ – yadî – wadyan – wa diyatan” (وَدَى يَدِى وَدْيًا وَدِيَةً). Bila yang digunakan mashdar wadyan (وَدْيًا) berarti sâla (سَالَ= mengalir) yang sering dikaitkan dengan lembah, akan tetapi, jika yang digunakan adalah mashdar diyatan (دِيَةً), berarti ‘membayar harta tebusan yang diberikan kepada korban atau walinya dengan sebab tindak pidana penganiyaan (jinâyat).
Sedangkan diyat secara terminologi syariat adalah harta yang wajib dibayar dan diberikan oleh pelaku jinâyat kepada korban atau walinya sebagai ganti rugi, disebabkan jinâyat yang dilakukan oleh si pelaku kepada korban.
Definisi ini mencakup diyat pembunuhan dan diyat anggota tubuh yang dicederai, sebab harta ganti rugi ini diberikan kepada korban bila jinâyatnya tidak sampai membunuhnya dan diberikan kepada walinya bila korban terbunuh.
Dalam eBook ini akan dibahas kapan diterapkan hukum diyat, ukuran diyat pembunuhan dan standar pembayaran diyat, selamat membaca….
Download: