• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Hukum Diyat

12/12/2016 by Ibnu Majjah Leave a Comment

Nama eBook: Hukum Diyat
Disusun oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله

الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Pada kesempatan yang telah lalu kita telah menyuguhkan tiga jenis pembunuhan: disengaja, tidak disengaja dan pembunuhan mirip disengaja, salah satu dari konsekwensi hukum dari ketiga jenis pembunuhan itu adalah membayar diyat.

Kata diyat (دِيَةٌ) secara etimologi berasal dari kata “wadâ – yadî – wadyan – wa diyatan” (وَدَى يَدِى وَدْيًا وَدِيَةً). Bila yang digunakan mashdar wadyan (وَدْيًا) berarti sâla (سَالَ= mengalir) yang sering dikaitkan dengan lembah, akan tetapi, jika yang digunakan adalah mashdar diyatan (دِيَةً), berarti ‘membayar harta tebusan yang diberikan kepada korban atau walinya dengan sebab tindak pidana penganiyaan (jinâyat).

Sedangkan diyat secara terminologi syariat adalah harta yang wajib dibayar dan diberikan oleh pelaku jinâyat kepada korban atau walinya sebagai ganti rugi, disebabkan jinâyat yang dilakukan oleh si pelaku kepada korban.

Definisi ini mencakup diyat pembunuhan dan diyat anggota tubuh yang dicederai, sebab harta ganti rugi ini diberikan kepada korban bila jinâyatnya tidak sampai membunuhnya dan diberikan kepada walinya bila korban terbunuh.

Dalam eBook ini akan dibahas kapan diterapkan hukum diyat, ukuran diyat pembunuhan dan standar pembayaran diyat, selamat membaca….

Download:

Download CHM atau Download ZIP atauDownload PDFatau Download Word

1 orang menyukai posting ini.

Suka
Unlike

Tulisan Terkait

  • Diyat Pada Jinayah Anggota Badan
  • Pembunuhan Mirip Disengaja
  • 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Melanda Disertai Berbagai Pelajaran dan Masalah Hukum
  • Fatwa Nasehat dan Fatwa Bagi Tim Medis
  • Fiqih Media Sosial

Hukuman dan Peradilan Tagged: Diyat, Fikih, Pembayaran, Pembunuhan, Ukuran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Cari

Berlangganan eBook

Setiap ada eBook baru, otomatis diinformasikan ke email.
Daftarkan email anda, GRATIS

Penting

  • Petunjuk untuk Berlangganan eBook Klik disini
  • Tidak Bisa Membuka eBook CHM Klik disini

Tulisan Terakhir

  • Android: Aplikasi Khotbah Jumat
  • 40 Kaidah dari Kalimat Nubuwwah
  • Video Audio Al-Qur’an dan Terjemahnya Juz 26
  • Jangan Gegabah MemVonis Kafir

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Android: Aplikasi Khotbah Jumat
  • 40 Kaidah dari Kalimat Nubuwwah
  • Video Audio Al-Qur’an dan Terjemahnya Juz 26
  • Jangan Gegabah MemVonis Kafir

Tulisan Terakhir

  • Android: Aplikasi Khotbah Jumat
  • 40 Kaidah dari Kalimat Nubuwwah
  • Video Audio Al-Qur’an dan Terjemahnya Juz 26
  • Jangan Gegabah MemVonis Kafir

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat
  • Doa Meminta Perlindungan dari Semua Keburukkan
  • Doa Saat Khawatir Hal Buruk Menimpa

Copyright © 2021 · Going Green Pro Theme on Genesis Framework · WordPress · Log in