Nama Ebook: Had Qodzaf (Tuduhan Berzina)
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry
الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله :وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:
Had adalah hukuman yang telah ditentukan syari’at yang berhubungan dengan maksiat terhadap batasan Allah Ta’ala.
Had dalam Islam ada beberapa diantaranya: Had Zina, Qodzaf (penuduh orang lain berzina), minum minuman keras (khomar), pencurian, perampok, dan pelaku kejahatan, setiap dari kejahatan tersebut memiliki hukuman yang telah ditetapkan oleh syari’at.
Dalam hudud (hukum had) bila telah sampai kepada imam (pengadilan) tidak diperbolehkan padanya ampunan dan tidak boleh pula syafa’at secara mutlak, baik itu dengan pengganti maupun tidak.
Qodzaf adalah menuduh seseorang berbuat zina atau liwath (homoseksual), atau juga menuduh tentang tidak adanya nasab, yang mana ini mewajibkan had.
Demikianlah Islam merupakan agama yang mendukung terjaganya kehormatan dari apa-apa yang mengotori dan menghinakannya, sebagaimana memerintahkan untuk menjaga kehormatan orang-orang yang merdeka, mengharamkan ternodainya harga diri mereka dengan segala sesuatu yang tidak hak; demi terjaganya kehormatan dan terlindunginya dari kekotoran.
Sebagian manusia ada yang terdorong untuk melakukan apa yang telah Allah haramkan dari tuduhan, dan pengotoran kehormatan Muslimin dari berbagai sisi yang berbeda, oleh karena beberapa sisi ada yang tersembunyi, maka Islam membebani seorang penuduh untuk mendatangkan bukti berupa empat orang saksi, apabila dia tidak mampu menghadirkannya, maka dia akan terkena had qodzaf berupa cambukan sebanyak delapan puluh kali
Simak lengkapnya pembahasan ini dalam eBook berikut dan dengan membacanya kita berharap bertambah keimanan kita dan kita berdo’a kepada Allah kelak kiranya tegak hukum Islam dinegeri tercinta ini, amin…