FATWA SYAIKH SHOLIH AL-UTSAIMIN
TENTANG PENGGUNAAN KALENDER HIJRIAH[1]
Pertanyaan pertama: Sebagian orang mengatakan bahwa mereka tidaklah mengedepankan kalender Masehi atas kalender Hijriyyah karena loyal terhadap orang kafir, tetapi karena kalender Masehi lebih valid dan akurat daripada kalender Hijriyyah. Selain itu mereka juga mengatakan bahwa kebanyakan negara menggunakan kalender Masehi, maka mengapa kita harus menyelislhi mereka?
Pertanyaan kedua: Beberapa perusahaan atau instansi mengatakan, mereka tidaklah menggunaka kalender Masehi ini karena loyal terhadap orang kafir. Tapi karena perusahaan atau instansi mitra kerja mereka pun harus ikut menggunakannya. Jika mereka tidak menggunakannya maka akan memudhoratkan dari segi perjanjian-perjanjian, ekspor impor dan sebagainya. Maka bagaimana hukumnya?
JAWAB:
Pertama, pada dasarnya penentuan waktu dengan hilal (bulan sabit) merupakan pokok bagi semua manusia. Bacalah firman Alloh سبحانه و تعالي:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ