Nama eBook: Yang Haram Untuk Dinikahi
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi حفظه الله
Pengantar:
الْحَمْدُ لِلَّهِ وَ كَفَى وَالصَّلاَةُ والسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ الْـمُصْطَفَى وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ، أَمَّ بَعْدُ
Disyaratkan bagi wanita yang akan dinikahi oleh seorang laki-laki untuk tidak termasuk dari dia yang diharamkan atasnya.
Wanita yang diharamkan terbagi menjadi dua,
A. Wanita yang diharamkan untuk selamanya, ini terbagi menjadi tiga:
- Diharamkan berdasarkan nasab, mereka adalah: ibu dan keatasnya, putri dan kebawahnya, saudari, saudari ayah, saudari ibu, putrinya saudara dan putrinya saudari.
- Diharamkan berdasarkan susuan, apa yang diharamkan berdasarkan susuan sama dengan apa yang diharamkan berdasarkan nasab, setiap wanita yang haram berdasarkan nasab maka diapun sama hukumnya dengan apa yang ada pada susuan, kecuali ibu saudara dan saudari anak dari satu susuannya, keduanya tidak haram baginya. Susuan yang mengharamkan: lima kali susuan atau lebih ketika masih bayi dibawah umur dua tahun.
- Diharamkan berdasarkan mushoharoh, mereka adalah: ibunya isteri (mertua), putrinya isteri dari suami lain jika dia telah berhubungan dengan ibunya, isterinya ayah dan isterinya putra.
B. Wanita yang diharamkan pada waktu terbatas, mereka adalah: [Selengkapnya …]