Pengertian, Macam dan Cara Thaharah
Nama eBook: Pengertian, Macam dan Cara Thaharah
Penulis: Syaikh Sa’id bin ‘Ali Wahf al-Qahthani
Pengantar:
الحمد الله وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:
Pembahasan tentang Thaharah biasanya diletakkan para ulama diawal kitab-kitab yang membahas masalah Fikih, karena banyak ibadah yang dipersyaratkan sebelumnya thaharah.
Menurut bahasa (etimologis), thaharah berarti pembersihan dari segala kotoran yang tampak maupun tidak tampak.
Sedangkan menurut pengertian syari’at (terminologis), thaharah berarti tindakan menghilangkan hadats dengan air atau debu yang bisa menyucikan. Selain itu juga berarti upaya melenyapkan najis dan kotoran. Dengan demikian, thaharah berarti menghilangkan sesuatu yang ada di tubuh yang menjadi penghalang bagi pelaksanaan shalat dan ibadah yang semisalnya.
Thaharah itu terdiri dari dua macam:
Macam pertama: Thaharah batin spiritual, yaitu thaharah dari kemusyrikan dan kemaksiatan. Thaharah seperti itu bisa dilakukan dengan cara bertauhid dan beramal shalih. Macam thaharah ini lebih penting dari pada thaharah fisik babkan thaharah badan tidak mungkin bisa terwujud jika masih terdapat najis kemusyrikan.
Macam kedua: Thaharah fisik, yaitu bersuci dari berbagai hadats dan najis. Dan yang ini merupakan sebagian kedua dari iman.
Thaharah dilakukan dengan dua cara:
Pertama: Thaharah dengan menggunakan air. Dan inilah yang pokok.
Kedua: Thaharah dengan menggunakan debu yang suci. Thaharah ini merupakan ganti dari thaharah dengan air jika tidak memungkinkan bersuci dengan menggunakan air pada bagian-bagian yang harus disucikan, atau karena ketiadaan air, atau karena takut bahaya yang diakibatkan oleh penggunaan air, sehingga dapat digantikan oleh debu yang suci.
Demikian ringkasan isi eBook ini, silahkan download dan selamat membaca…
Download:
Hukum Air Musta’mal
Nama eBook: Bolehkah AIR MUSTA’MAL Digunakan Untuk Bersuci?
Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal حفظه الله
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Amma ba’du:
Dibanyak daerah banyak kaum muslimin yang meyakini bahwa air bekas wudhu’ tidak lagi air suci lagi mensucikan, namun dalil-dalil yang menyebutkan air bekas wudhu’ itu suci lagi mensucikan (muthohhir) lebih jelas lagi banyak, diantaranya:
خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالْهَاجِرَةِ ، فَأُتِىَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami di al Hajiroh, lalu beliau didatangkan air wudhu untuk berwudhu. Kemudian para sahabat mengambil bekas air wudhu beliau. Mereka pun menggunakannya untuk mengusap.” (HR. Bukhari)
Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqolani Asy-Syafi’i mengatakan, “Hadits ini bisa dipahami bahwa air bekas wudhu tadi adalah air yang mengalir dari anggota wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga ini adalah dalil yang sangat-sangat jelas bahwa air musta’mal adalah air yang suci.”.
‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, mengatakan:
كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم جَمِيعًا
“Dulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam laki-laki dan perempuan, mereka semua pernah menggunakan bekas wudhu mereka satu sama lain.” (HR. Bukhari)
Demikian diantara dalil yang disampaikan penulis -semoga Allah menjagnya-, simak lebih lanjut dalil-dalil yang disampaikan penulis dalam eBook berikut…
Download: