Nama eBook: Menanggung Amanat Ketika Ada Kerusakan
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله
Pengantar:
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, Shalawat dan salam kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Dalam hidup dan kehidupan kita sebagai makhluk sosial akan selalu bersinggungan dengan Titip-Menitip, Pinjam-Meminjam dan Sewa-Menyewa, dalam mu’amalah tersebut akan ada benda/sesuatu yang menjadi objek-nya. Objek tersebut boleh jadi rusak atau hilang, bila ini terjadi siapakah yang menanggung kerusakan tersebut, maka berikut ini kaidah yang dapat mengatasi masalah tersebut:
الأَمِيْنُ لاَ يَضْمَنُ تَلَفَ الْعَيْنِ بِلاَ تَعَدٍّ وَلاَ تَفْرِيْطٍ وَالظَّالِمُ يَضْمَنُ مَطْلَقًا
Orang yang diberi amanat tidak menanggung ganti rugi kerusakan barang tanpa tindakan melampaui batas dan kesembronoan, sedangkan orang yang zalim menanggung ganti rugi secara mutlak.
Seperti sebelumnya Kaidah Fiqh ini disusun mulai dari makna kaidah sampai contoh penerapannya, semoga Allah ta’ala selalu menjaga kita semua dalam menjaga segala amanat, amin…
Download:
Kaidah Fiqih: Menanggung Amanat Ketika Ada Kerusakan