MUSYAWARAH NASIONAL VII MAJELIS ULAMA INDONESIA TAHUN 2005
KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 11/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang
ALIRAN AHMADIYAH
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M, setelah
MENIMBANG :
a. bahwa sampai saat ini aliran Ahmadiyah terus berupaya untuk mengembangkan pahamnya di Indonesia, walaupun sudah ada fatwa MUI dan telah dilarang keberadaannya;
b. bahwa upaya pengembangan faham Ahmadiyah tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat;
c. bahwa sebagian masyarakat meminta penegasan kembali fatwa MUI tentang faham Ahmadiyah sehubungan dengan timbulnya berbagai pendapat dan berbagai reaksi di kalangan masyarakat;
d. bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan menjaga kemurnian aqidah Islam, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menegaskan kembali fatwa tentang aliran Ahmadiyah.
MENGINGAT :