• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Halal Haram Makanan

Nama Ebook: Halal Haram Makanan
Editor: Ustadz Abu Ubaidah as-Sidawi

الْـحَمْدُ للهِ رَبِ الْعَالَمِيْنَ. وَصَّلَّاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَ صْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ:

Makanan merupakan kebutuhan primer bagi manusia. Hubungan antara keduanya dalam kehidupan sehari-hari erat sekali tak bisa dipisahkan. Sebagai agama sempurna/paripurna, Islam telah menata undang-undang makanan dengan begitu rapi. Sudah barang tentu, semua itu demi kemaslahatan umatnya.

Telah dimaklumi bahwa makanan mempunyai pengaruh yang dominan bagi diri orang yang memakannya. Artinya, makanan yang halal, bersih, dan baik akan membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat. Sebaliknya, makanan yang haram akan membentuk jiwa yang keji dan hewani. Oleh karena itu, Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan yang haram.

Dari sahabat-yang-mulia Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ تَعَلَى: يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ، وَقَالَ تَعَلَى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ . ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ

Sesungguhnya Allah itu Thayyib (Mahabaik), Dia tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai Rasul-Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaIih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. {QS al-Mu’minūn (23):51}. Dan firman-Nya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”. {QS al-Baqarah (2):172}.’ Kemudian beliau menyebutkan tentang seorang laki-laki yang berdo‘a, sedang ia telah melaksanakan perjalanan jauh (hingga) rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit (seraya memanjatkan do‘a): ‘Yaa Rabbi! Yaa Rabbi!’, sedangkan makanannya haram, pakaiannya haram, minumannya haram, dan tumbuh dari hal-hal yang haram, lantas bagaimana mungkin akan diterima do‘anya. (HR. Muslim)

Download:
Download PDFmirrorDownload PDF

Makanan dan Sembelihan Tagged: Fikih Makanan, Fikih Minuman, Makanan Halal dalam Islam, Makanan Haram dalam Islam

Fatwa MUI Tentang Kepiting

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama dengan Pengurus Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP.POM MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H. / 15 Juni 2002 M., setelah :

Menimbang:….dst
Mengingat :….dst
Memperhatikan:….dst

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : FATWA TENTANG KEPITING

  1. Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.
  2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Download Fatwa Secara Lengkap:
Download PDF mirror Download PDF

Makanan dan Sembelihan Tagged: Fatwa MUI, Hukum Fikih, Kehalalan Kepiting, Kepiting

Menyembelih dan Berburu

Nama eBook: Menyembelih dan Berburu
Penulis: Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry

:الحمد الله وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد

Dzakah adalah menyembelih atau nahar hewan darat yang bisa dimakan, dengan cara memotong saluran pernafasan dan saluran makanan bersama kedua urat nadi atau salah satunya, atau dengan cara melukai dia yang menghindar, seperti hewan yang kabur dan lainnya.

Cara Menyembelih: Disunnahkan untuk melakukan nahar terhadap unta dalam keadaan berdiri dan kaki kirinya terikat, yaitu dengan cara menusuk pangkal lehernya dengan sesuatu yang tajam, letaknya diantara pangkal leher dan dada. Sedangkan sapi, kambing dan semisalnya dengan menggunakan pisau dan hewan tersebut dibaringkan pada tubuh kirinya. Haram hukumnya untuk menjadikan binatang ternak sebagai sasaran untuk ditembak.

Seluruh yang mati karena tercekik, dipukul kepalanya, disetrum listrik, ditenggelamkan dalam air panas atau dengan gaz mematikan, seluruhnya haram dan tidak boleh dimakan, karena dalam keadaan seperti itu darahnya menjadi bercampur dengan daging sehingga membahayakan manusia yang memakannya, lagi pula ruhnya dihilangkan dengan cara yang menyelisihi sunnah.

Shoid adalah memburu binatang halal yang tentunya liar dan tidak dimiliki orang lain dan tidak mampu pula menangkapnya, dengan menggunakan alat tertentu yang diarahkan kepadanya.

Shoid: secara asal berhukum mubah, kecuali jika dilakukan di tanah Haram, dia berhukum haram, sebagaimana haram pula bagi dia yang bermuhrim (haji) untuk berburu binatang darat.

Perburuan seorang pemburu yang hanya dilakukan dengan sia-sia, seperti membidik sesuatu kemudian meninggalkannya tanpa mengambil manfaat darinya, baik itu dirinya ataupun orang lain, maka hal ini diharamkan, karena termasuk dari penyia-nyiaan terhadap harta dan menghilangkan nyawa tanpa ada kebutuhan.

Demikian sekelumit tentang berbagai masalah fiqih tentang menyembelih dan berburu, silahkan simak secara menyeluruh dengan mendawnload eBooknya…

Download:
Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Makanan dan Sembelihan Tagged: Adab Berburu, Berburu, Fiqih Berburu, Hukum Berburu, Menyembelih

Halaman Berikutnya »

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat